Berita  

Pemotor Penabrak Polisi di Pariaman Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Pemotor yang menabrak polisi yang tengah bertugas harus berurusan dengan polisi. Pemotor itu dijerat dengan berbagai pasal
E-Book

Bandasapuluah.com – Polres Pariaman telah mengamankan pemotor yang menabrak polisi di Kota Pariaman. Pemotor itu diamankan petugas beserta dengan sepeda motornya.

“Pelaku telah kita amankan dalam kondisi luka ringan, berikut juga motornya,” ungkap Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Muhammad Arfi kepada media perihal perkembangan peristiwa tersebut, Sabtu (23/7).

Ia melanjutkan, pihaknya juga telah membuat laporan polisi tentang penganiayaan berat dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.

“Kita proses pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 212 KUHP,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi menjadi korban kecelakaan saat bertugas di kawasan Jalan Gandoriah, Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman sekitar pukul 07.45 WIB.

Polisi yang ditabrak oleh pemotor tersebut adalah Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon.

Kasat Lantas Pariaman Iptu Anggi Prasetiyo menyampaikan kronologi kecelakaan yang menimpa Afrizon tersebut.

Dikatakan, kejadian berawal dari beberapa personil Satlantas Pariaman yang menjalankan tugas di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Klik untuk melanjutkan membaca tentang kronologi kecelakaan…

  • Dapatkan berita dan artikel terbaru bandasapuluah.com di Google News
  • Gabung di Grup Facebook Kaba Bandasapuluah untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan terlengkap hari ini.
  • Update terus berita terbaru dan terlengkap hari ini dengan menyukai Halaman-halaman Facebook bandasapuluah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *