Kemudian, bagi peserta yang berasal dari angkatan 2022, wajib membawa surat keterangan kelas 12 yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah serta berisi; nama siswa, NISN siswa, NPSP sekolah, dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah.
Bila yang di atas tidak ada, peserta bisa membawa surat keterangan lulus (SKL) dengan atau tanpa pasfoto atau peserta bisa membawa ijazah/legalisir ijazah.
Sementara untuk peserta UTBK angkatan 2020 dan 2021, wajib membawa ijazah atau legalisir ijazahnya.
Selain itu, peserta juga wajib membawa identitas diri lainnya. Seperti; KTP, SIM, atau kartu pelajar.
Halaman : 1 2