UTBK Gelombang Pertama Digelar, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Selasa, 17 Mei 2022 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian, bagi peserta yang berasal dari angkatan 2022, wajib membawa surat keterangan kelas 12 yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah serta berisi; nama siswa, NISN siswa, NPSP sekolah, dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah.

Bila yang di atas tidak ada, peserta bisa membawa surat keterangan lulus (SKL) dengan atau tanpa pasfoto atau peserta bisa membawa ijazah/legalisir ijazah.

Sementara untuk peserta UTBK angkatan 2020 dan 2021, wajib membawa ijazah atau legalisir ijazahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, peserta juga wajib membawa identitas diri lainnya. Seperti; KTP, SIM, atau kartu pelajar.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perantau Punggasan Kompak! FORKAP Rayakan HUT RI ke-80 dengan Penuh Semangat
Rang Punggasan Akan Gelar Silaturahmi dan Lomba 17 Agustus di Bekasi
Minang Diaspora, UNAND, dan Wardah Group Bersinergi Majukan Pendidikan dan SDM Minang
Andre Rosiade Tinjau Jembatan Koto Rawang, Akses Permanen Siap dalam 8 Bulan
Balai Gakkum dan Pemkab Solok Bertindak, Aktivitas Penebangan di Sariek Bayang Dihentikan
Musorkab KONI Pessel Resmi Ditunda, TPP Tunggu Arahan dari Provinsi
Atasi Minim Personil, Bawaslu Pessel Gandeng 2 Siswa MAN 2 Jadi Duta PPID
Marwah SIWO PWI Pessel Dipertaruhkan, Mario Rosy Dorong Revitalisasi Organisasi

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Perantau Punggasan Kompak! FORKAP Rayakan HUT RI ke-80 dengan Penuh Semangat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Rang Punggasan Akan Gelar Silaturahmi dan Lomba 17 Agustus di Bekasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Minang Diaspora, UNAND, dan Wardah Group Bersinergi Majukan Pendidikan dan SDM Minang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Andre Rosiade Tinjau Jembatan Koto Rawang, Akses Permanen Siap dalam 8 Bulan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:42 WIB

Balai Gakkum dan Pemkab Solok Bertindak, Aktivitas Penebangan di Sariek Bayang Dihentikan

Berita Terbaru