Bandasapuluah.com – Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Rismayarno membantah soal tuduhan melakukan tindakan amoral kepada salah istri salah seorang Wali Nagari di Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Menurut Rismayarno, tuduhan terkait melakukan pelecehan dengan melakukan vidio call secara telanjang dengan istri Wali Nagari yang dimuat di beberapa media online tersebut adalah tidak benar.
Rismayarno menjelaskan, apa yang terjadi hanyalah sebatas koordinasi dengan Bendahara Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Batang Kapas, Rahmanila yang kebetulan merupakan istri Wali Nagari Sungai Nyalo Mudiak, Ulil Amri.
Koordinasi yang dimaksud, adalah koordinasi terkait laporan kegiatan BKAN.
“Jadi, sejauh ini, Rahmanila (hanya) melakukan koordinasi (terkait laporan BKAN) dengan saya, tidak lebih dari itu,” jelasnya.
Terkait persoalan tersebut, ia juga telah menyampaikan klarifikasi di Kantor Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (30/03/2022)
Klarifikasi tersebut dipimpin Andra Viktor Hastian bersama Rindo Zandra, Busman Karel selaku TAPM Kabupaten Pesisir Selatan dan dihadiri oleh Sekretaris BKAN Batang Kapas, Syafrizen dan unsur masyarakat.
Hasil klarifikasi yang disampaikan diantaranya menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang menyebut melakukan vidio call bersama Rahmanila secara telanjang adalah tidak benar.
Ia juga membantah melakukan pelecehan karena kejadian sebenarnya. Rismayarno menyebutkan, Rahmanila selaku Bendahara BKAN melakukan vidio call dengan tujuan untuk menanyakan permasalahan dana kader di nagari Sungai Nyalo yang beberapa bulan honornya belum dibayar oleh pemerintah Nagari Sungai Nyalo, Batang Kapas.
Sebenarnya, menurut Rismayarno, hal tersebut pernah diklarifikasi juga kepada Koordinator TAPM Kabupaten Pesisir Selatan, Eka Pan Budi, pada tanggal 7 Januari 2022 yang dihadiri oleh Sekretaris BKAN, Syafrizen. Klarifikasi tersebut dilakukan terkait surat yang mengatasnamakan Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan, Nomor : Istimewa, Perihal Mohon Pemindahan PDTI Kecamatan (Rismayarno, ST) tertanggal 4 Januari 2022 yang ditujukan kepada TAPM Kabupaten Pesisir Selatan.
Syafrizen dalam forum klarifikasi tersebut menyampaikan, permasalahan yang dituangkan dalam Surat Forum Wali Nagari tersebut tidak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada saudara Rismayarno tersebut, dimana kegiatan komunikasi yang dilakukan antara Rismayarno dengan Rahmanila adalah dalam rangka ruang lingkup kerja antara BKAN dan Pendamping Desa.
Selain itu, Syarizen juga menyampaikan bahwa pihak Rahmanila meminta maaf terkait persoalan yang melibatkan pendamping desa atas nama Rismayarno tersebut.
Rismayarno sangat menyesalkan sikap Ulil Amri yang melaporkan dirinya ke TAPM Pesisir Selatan atas nama Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas.
Dalam surat yang disampaikan secara tertulis ke TAPM itu, Ulil Amri yang mengaku sebagai Ketua Forum Wali Nagari Batang Kapas meminta Rismayarno untuk dipindahkan sebagai PDTI dari Kecamatan Batang Kapas.
Menurut Rismayarno, Ulil diduga bukan sebagai Ketua Forum Wali Nagari yang sah. Hal itu dibuktikan dengan adanya pengakuan salah seorang Wali Nagari di Batang Kapas yang mengatakan belum ada terbentuk Forum Wali Nagari di daerah itu.
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan Wali Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Syahmiardi yang menyatakan Forum Wali Nagari tersebut sebetulnya tidak ada selama ia menjabat selama satu periode.
“Setahu saya, tidak ada Forum Wali Nagari selama saya menjabat. Entah periode sebelumnya saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Disisi lain permintaan maaf juga disampaikan oleh Wali Nagari Taluak dengan surat nomor : 140/16/WN-TLK/II-2022 terkait kesalahpahaman atau miss komunikasi kepada Rismayarno sehingga turut serta menandatangani surat permohonan pemindahan Rismayarno sebagai PDTI dari Kecamatan Batang Kapas.
“Dengan disampaikannya surat tersebut, maka terhadap surat yang saya tandatangani pada Forum Wali Nagari tersebut dibatalkan,”sebut Isar selaku Wali Nagari Taluk melalui keterangan tertulisnya.
Terlepas dari persoalan itu, Rismayarno berharap agar masyarakat dan lembaga terkait lainnya tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
Terkait pemberitaan yang telah beredar di sejumlah media online yang merusak nama baiknya, Rismayarno meminta Ulil Amri untuk melakukan permintaan maaf secara tertulis dan mencabut Surat Forum Wali Nagari Nomor Istimewa Perihal Mohon Pemindahan PDTI Kecamatan (Rismayarno, ST) secara resmi.
“Jika tidak ada itikad baik (dari Ulil Amri), maka saya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” tutupnya.