Bandasapuluah.com – Jamalus terhitung menjadi camat dengan masa jabatan terpendek di Lengayang. Menerima jabatan pada 6 Januari 2022 dan harus berakhir pada 20 Januari 2022.
Melalui Surat Perintah nomor : 821.2/ 102 /BKPSDM-2022, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menugaskan Okta Kurnia Azhar sebagai pelaksana tugas (Plt) Camat Lengayang.
Okta yang juga Sekretaris Camat Lengayang mengemban jabatan tersebut terhitung tanggal 20 Januari 2022 hingga 3 bulan kedepan dan dapat diperpanjang atau tidak berlaku lagi apabila telah ditunjuk pejabat definitif sebagai Camat Lengayang.
“Keputusan ini mulai berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling
lama 3 (tiga) dan/atau tidak berlaku lagi apabila telah ditunjuk pejabat definitif sebagai Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan,” tulis surat yang di teken Bupati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya