Lebih lanjut, ia berharap masyarakat peka terhadap kegiatan di masyarakat yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat.
Polisi Diharapkan Tidak Salah Menerapkan Pasal
Sementara itu, Mario Rosy Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( PJKIP) mengecam dan mengutuk keras pengancaman pada profesi wartawan atau pers.
Dikatakan Mario, pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang Pers.
”Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” kata Mario.
Lebih lanjut, Mario mengingatkan korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU tersendiri yang berlaku khusus, yakni, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Maka, diharapkan nantinya pada penyidik Kepolisian tidak salah dalam menerapkan pasalnya.
“Saya berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum dari pihak terkait. Agar kasus seperti ini tidak ada lagi terulang di kemudian hari,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, wartawan Covesia Indra Yen Putra mendapatkan ancaman dan teror dari orang yang diduga pemilik arena judi sabung ayam, IT(46). Setelah Indra memberitakan arena judi sabung ayam yang berdekatan dengan sekolah agama di Nagari Air Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Halaman Selanjutnya: Kronologi Ancaman dan Teror yang Dilakukan Pemilik Tempat Judi Sabung Ayam
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya