Berita  

Pemilik Arena Sabung Ayam Ancam Wartawan, Rudi Chandra: Sudah Masuk Ranah Pidana

Pembina FPII Dr Rudi Chandra
E-Book

Bandasapuluah.com – Oknum yang diduga pemilik arena judi sabung ayam di Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan yang mengancam dan meneror salah seorang wartawan di daerah tersebut dinilai sudah termasuk ranah pidana.

Hal itu diutarakan Pembina Forum Pers Indenpenden Indonesia (FPII) Dr Rudi Chandra saat dihubungi Bandasapuluah.com, Selasa (4/1/2022).

“Kejadian yang mengancam dan meneror itu sudah masuk ranah pidana,” ujar Rudi.

Menyambung ayam, jelas Rudi, secara hukum adalah perbuatan melanggar hukum. “Bukan saja melanggar hukum, tapi juga melanggar adat,” ulasnya.

Dikatakan, seorang wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, ia berharap kepada penegak hukum agar bisa menindak dan memproses secara hukum dan undang-undang permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Truk Tangki Pertalite Masuk Jurang di Bukit Pulai

Menurutnya apa yang dilakukan oleh pemilik arena judi sabung ayam yang mengancam dan meneror wartawan itu sudah tidak lagi pada kebenaran.

“Ini harus diluruskan secara hukum. Harapannya kepada institusi yang berwenang untuk menindaklanjutinya,” sambung Rudi.

Halaman Selanjutnya: Polisi Tidak Salah Menerapkan Pasal

Iklan Bank Nagari

Iklan Zul

  • Dapatkan berita dan artikel terbaru bandasapuluah.com di Google News
  • Gabung di Grup Facebook Kaba Bandasapuluah untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan terlengkap hari ini.
  • Update terus berita terbaru dan terlengkap hari ini dengan menyukai Halaman Facebook bandasapuluah

Tinggalkan Komentar