SMK Negeri 2 Padang menjadi sempat menjadi sorotan publik terkait video siswa non-muslim diminta berjilbab viral di jagat maya. Atas kejadian itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.
Hal ini mengakibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB 3 Menteri.
SKB 3 Menteri itu terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penertiban SKB 3 Menteri itupun mendapat penolakan dari tokoh Sumatera Barat. Setidaknya 5 tokoh yang menolak.
Pertama, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar. Gusrizal mengatakan penertiban SKB 3 Menteri bukanlah penyelesaian. Ia mengibaratkan langkah tersebut ibaratkan menembak pipit dengan Meriam.
“Sebab, hal tersebut bukannya menjaga sendi-sendi keberagaman tetapi malah membuat kupak-kupak tatanan keharmonisan dan kedamaian sesama anak bangsa,” terang Gusrizal.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bundo Kanduang Sumbar Raudah Thaib. Raudah mengatakan pakaian perempuan Minangkabau adalah jilbab sesuai dengan syariat Islam. Untuk itu, ia mengimbau agar kearifan lokal tersebut itu dilestarikan bukan dihabisi.
“Jika ini tidak disikapi, maka akan hanyuik sarantau kito,” kata Raudah.
Sementara itu, eks Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan sudah saatnya seluruh potensi anak kamanakan dan lembaga untuk bahu membahu menolak SKB 3 Menteri. “Lakukan judicial rewiew ke Mahkamah Agung,” sebutnya.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil II Sumbar Guspardi Gaus juga ikut menolak. Ia menyebut SKB 3 Menteri tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Tepatnya UUD 1945 pasal 29 ayat 1&2. Dimana negara memberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya.
Terakhir dari Walikota Pariaman, Genius Umar. Genius menegaskan SKB 3 Menteri tidak akan ditetapkan di Kota Pariaman. “Intinya untuk Kota Pariaman, kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan,” tegas Genius.
Sementara itu, di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.
Bahkan, ada beberapa sanksi yang diberikan bila tidak dipatuhi SKB 3 Menteri tersebut.
Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri:
1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
- Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
- Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.