SKB 3 Menteri, Ketua MUI Sumbar : Bagaikan Menembak Pipit dengan Meriam

Minggu, 7 Februari 2021 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar

SMK Negeri 2 Padang menjadi sempat menjadi sorotan publik terkait video siswa non-muslim diminta berjilbab viral di jagat maya. Atas kejadian itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.

Hal ini mengakibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB 3 Menteri.

SKB 3 Menteri itu terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban SKB 3 Menteri itupun mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar.

Buya Gusrizal Gazahar menyebut terbitnya SKB 3 Menteri bukan lah penyelesaian. Ia mengatakan hal itu bagaikan menembak pipit dengan meriam.

“Bermula dari kasus seorang siswi di SMKN 2 Padang kemudian berujung dengan SKB 3 menteri. Itu bukan penyelesaian tapi bagaikan, ‘menembak pipit dengan meriam’,” ujarnya.

Baca Juga :  SKB 3 Menteri, Kesatuan Anak Minangkabau

Sebab, hal tersebut bukannya menjaga sendi-sendi keberagaman tapi malah sebaliknya.

“Membuat ‘kupak-kupak’ tatanan keharmonisan dan kedamaian sesama anak bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.

Bahkan, ada beberapa sanksi yang diberikan bila tidak dipatuhi SKB 3 Menteri tersebut.

Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri:

1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  • Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
  • Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

Baca Juga :  Otonomi Daerah, Adat Minangkabau dan SKB 3 Menteri

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

  • Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Berita Terkait

Jangan Khawatir, Bank Nagari Painan Jamin Ketersediaan Uang Tunai Selama Libur Lebaran 2024
Demi Kebutuhan Nasabah, Ali Tanjung Minta Bank Nagari Cek ATM Secara Berkala Selama Libur Lebaran
Di Penghujung Ramadan, Ikal Jonedi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sutera
Sering Dikeluhkan Konsumen, Dani Sopian Nilai Manajemen PDAM Tirta Langkisau Perlu Diaudit Khusus
Buka Puasa Bersama IKWAL Perawang, Zarfi Deson dan Raflis Apresiasi Antusiasme dan Kekompakan Perantau
Bukannya Rajin Ibadah di Bulan Ramadan, 6 Pria di Pesisir Selatan ini Malah Asyik Berjudi
Sambut Libur Lebaran, Bank Nagari Cabang Painan Siapkan Rp4,9 Miliar Penukaran Uang Baru
Terus Pererat Silahturahmi, Ikwal Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama dan Matangkan Persiapan Halal Bihalal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 April 2024 - 10:19 WIB

Jangan Khawatir, Bank Nagari Painan Jamin Ketersediaan Uang Tunai Selama Libur Lebaran 2024

Selasa, 9 April 2024 - 22:09 WIB

Demi Kebutuhan Nasabah, Ali Tanjung Minta Bank Nagari Cek ATM Secara Berkala Selama Libur Lebaran

Selasa, 9 April 2024 - 21:48 WIB

Di Penghujung Ramadan, Ikal Jonedi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sutera

Kamis, 4 April 2024 - 11:04 WIB

Sering Dikeluhkan Konsumen, Dani Sopian Nilai Manajemen PDAM Tirta Langkisau Perlu Diaudit Khusus

Rabu, 3 April 2024 - 03:54 WIB

Buka Puasa Bersama IKWAL Perawang, Zarfi Deson dan Raflis Apresiasi Antusiasme dan Kekompakan Perantau

Senin, 1 April 2024 - 16:59 WIB

Sambut Libur Lebaran, Bank Nagari Cabang Painan Siapkan Rp4,9 Miliar Penukaran Uang Baru

Senin, 1 April 2024 - 12:08 WIB

Terus Pererat Silahturahmi, Ikwal Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama dan Matangkan Persiapan Halal Bihalal

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:01 WIB

Safari Ramadhan Ke Ranah Lengayang Tercinta, Zarfi Deson Sosialisasikan Perubahan Nama Ikwal jadi PKPWL

Berita Terbaru