Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 14 September 2023 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (14/9/2023).

Baca Juga :  KPU Pessel Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan Baru MK soal Syarat Pilkada

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

Baca Juga :  MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Ini Kata KPU Pesisir Selatan

Sebelumnya sidang yang digelar MK pada Rabu (10/5/2023) lalu, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.

Baca Juga :  MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Pada 13 Agustus

Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.

Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut
Kemenpora Pastikan Bantuan Peralatan Olahraga untuk Aceh dan Sumatera Akan Disalurkan Setelah Banjir Berakhir
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut
Pasukan Afghanistan dan Pakistan saling tembak saat ketegangan berkobar | Berita Taliban
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir di Sumut
Peningkatan signifikan jumlah tentara Israel yang bunuh diri pasca perang Gaza
22 Juta Orang Amerika Menghirup Polusi Udara pada Tingkat yang Tidak Aman Akibat Aktivitas Rumah Tangga Biasa Ini
Ketua Unrwa menyambut baik keputusan Majelis Umum PBB yang memperluas mandatnya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:07 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Kemenpora Pastikan Bantuan Peralatan Olahraga untuk Aceh dan Sumatera Akan Disalurkan Setelah Banjir Berakhir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:24 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:03 WIB

Pasukan Afghanistan dan Pakistan saling tembak saat ketegangan berkobar | Berita Taliban

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:42 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir di Sumut

Berita Terbaru