Kronologi Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang

Sabtu, 17 April 2021 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta Palembang, Sumatera Selatan, Christina Ramauli S (28) melaporkan salah satu keluarga pasien berinisial JT ke Polrestabes Palembang atas kasus penganiayaan, Jumat (16/4). Akibat kejadian tersebut, Christina mengalami luka lebam di wajah dan perut.

Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (15/4/2021) di ruang IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya Palembang, dilakukan JT, ayah pasien anak yang dirawat oleh korban.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Palembang Komisaris Polisi M Abdullah membenarkan laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diduga emosi karena melihat darah saat korban mencabut selang infus dari tangan anaknya. Aksi kekerasan pun dilakukan JT ke korban, di depan petugas RS Siloam Sriwijaya Palembang lainnya.

Baca Juga :  Mengaku sebagai Polisi, Ternyata ini Pekerjaan Tersangka Penganiayaan Perawat di Palembang

Tindakan tersebut direkam dalam video yang saat ini sedang viral di media sosial oleh salah satu petugas RS Siloam Sriwijaya.

Dalam video tersebut pelaku melakukan aksinya dengan mendorong dan menjambak rambut korban.

Sebelumnya JT meminta Cristina untuk datang ke ruang perawatan anak dan meminta maaf kepada perawat lainnya. Cristina menuruti permintaan tersebut dengan bersujud dan meminta maaf karena rasa bersalahnya. Namun bukannya tenang, JT justru menendang perut Cristina hingga tersungkur.

Dalam video tersebut terlihat juga beberapa petugas kesehatan lainnya mencoba membantu melerai aksi JT.

Menanggapi peristiwa tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatra Selatan mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang oleh keluarga pasien. PPNI mendukung keputusan korban melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  Mengaku sebagai Polisi, Ternyata ini Pekerjaan Tersangka Penganiayaan Perawat di Palembang

“PPNI siap mengawal kasus ini hingga selesai. Kami berharap kasus ini dapat diusut dan yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua PPNI Sumsel, Subhan Haikal, Jumat, 16 April 2021.

Penyidik telah mengambil keterangan pelapor dan saksi serta mengambil bukti visum luka-luka yang dialami Christina atas kejadian tersebut. Pelaku terancam pasal 351 tentang penganiayaan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumbar Hidayat : Rumah Dinas yang Direnovasi Untuk Penanganan Covid-19
Dengar Teriakan Istrinya, Pengemudi Mobil Xenia di Pekanbaru Kehilangan Konsentrasi Lalu Menabrak Indomaret
Dihajar Hingga Memar, Dukun yang Diduga Membawa Kabur Mahasiswi UNP Melapor Ke Polisi
Keluarga, Sahabat dan Penggemar Kecewa : Pernikahan Lesti Billar Batal Dilaksanakan Sesuai Jadwal
Peramal Mbak You Meninggal Dunia
Tutup 2 Hari Lagi, Pertamina Group Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran
Dinda Hauw Melahirkan Anak Pertamanya

Berita Terkait

Senin, 10 Januari 2022 - 08:15 WIB

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 01:59 WIB

Anggota DPRD Sumbar Hidayat : Rumah Dinas yang Direnovasi Untuk Penanganan Covid-19

Senin, 26 Juli 2021 - 09:18 WIB

Dengar Teriakan Istrinya, Pengemudi Mobil Xenia di Pekanbaru Kehilangan Konsentrasi Lalu Menabrak Indomaret

Minggu, 25 Juli 2021 - 12:43 WIB

Dihajar Hingga Memar, Dukun yang Diduga Membawa Kabur Mahasiswi UNP Melapor Ke Polisi

Rabu, 7 Juli 2021 - 05:48 WIB

Keluarga, Sahabat dan Penggemar Kecewa : Pernikahan Lesti Billar Batal Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Berita Terbaru