|
Ditengah dualisme Kepemimpinan di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Camat Sutera, Fachruddin, S.H, dinilai telah bertindak diluar kewenangannya sebagai seorang Camat Kecamatan Sutera.
Hal itu diungkapkan Rusli Dt. Rajo Batuah kepada bandasapuluah.com. Dikatakan, Permasalahan di Tubuh KAN Surantih yang belum terselesaikan oleh KAN itu sendiri, tetapi camat telah ikut menandatangani dan memberi stempel terhadap surat undangan pengukuhan pengurus KAN Surantih versi Zulkardianto Dt. Rajo Indo.
“Ada apa ini?, Dualisme kepemimpinan belum selesai, kok Camat sudah memberi “restu” begitu saja? Buktinya di surat undangan itu sudah ada stempel dan tanda tangan Camat?” kata Rusli.
Diterangkan, sebagai seorang cadiak pandai yang membidangi urusan perundang-undangan, camat seharusnya tau dengan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang camat.
“Seharusnya ia (camat) tau dengan tugas dan kewenangannya, kalau tidak tau, patut diberi bimtek (bimbingan teknis) tentang organisasi sosial kemasyarakatan termasuk KAN,” ujar Rusli.
Rusli juga menyayangkan sikap camat yang ikut campur dalam masalah adat. Dijelaskan, di Minangkabau terkenal dengan Tiga Unsur Pimpinan yang terdiri; Penghulu, Alim Ulama dan Cadiak Pandai. Ketiga unsur pimpinan ini memiliki ranah tersendiri yang ia pimpin. Tiga unsur ini juga dikenal dengan tungku tigo sajarangan, artinya ketiga pemimpin itu merupakan satu kesatuan
“Setiap unsur punya ranahnya sendiri, unsur itu silahkan urus ranahnya itu, jangan ambil bidang urusan yang lain, akan tetapi bahu membahu membangun nagari tidak masalah,” terang Rusli.
Selain itu, Permasalahan yang ada di tubuh KAN Surantih, maka yang menyelesaikan adalah orang yang ada didalam KAN itu sendiri.
” Kalau ada masalah, biar kami yang selesaikan bersama di dalam (KAN). Kalau camat tidak bisa ikut campur , dia cuma bisa memberi saran atau fasilitator ” sebut Rusli.
Seharusnya, Kata Rusli, camat menjadi “sitawa-sidingin” atau obat dalam permasalahan yang ada dalam tubuh KAN. Mengingat fungsi Camat Sutera dalam Ad/Art KAN Surantih adalah payung Panji. Artinya Camat adalah pelindung terhadap organisasi kearifan lokal tersebut.
Selain itu, Rusli juga meminta camat untuk meninjau kembali kepada kedua belah kubu yang berseteru. Jangan Sampai camat terlihat “plin-plan” terhadap keputusan yang diambilnya.
“Tinjau dulu, dari mekanisme untuk menetapkan ketua KAN siapa yang sesuai prosedur, memenuhi syarat apa tidak, atau sesuai tahapannya , jangan camat berpedoman kepada orang yang pintar ngomong,” terangnya.
Karena baginya, KAN bukanlah lembaga politik praktis, maka oleh karena itu tidak ada lobby-lobby. Jangan sampai ada cari-cari dukungan dalam KAN, apalagi semakin dekatnya Pilkada.
Ia juga meminta camat untuk berterus terang kalau ada yang intervensi yang datang pada dirinya mengingat semakin dekatnya kontestasi politik di Pesisir Selatan.
“Kalau itu obat, walaupun pahit, tetap diminum. Kalau memang itu benar, walaupun langit runtuh harus disampaikan juga. Jangan ada yang disembunyikan disini” sebut rusli.
Kerapatan Adat Nagari yang merupakan organisasi perkumpulan niniak mamak. Yang mana, dikatakannya, kepengurusan KAN tidak ada istilah pelantikan.
“Yang ada cuma pengukuhan atau Pati Ambalau oleh Orang adat misalnya LKAAM Kabupaten atau Provinsi” kata Rusli.
Baginya saat ini, kegiatan pengukuhan KAN versi Zulkardianto Dt. Rajo Indo yang disponsori oleh Camat adalah KAN Pemerintah, karena sudah “disetting” sedemikian rupa oleh Camat.
“Karena pengukuhan hari Senin, berbarengan dengan upacara kecamatan, banyak wali dan pegawai yang hadir, ditambah difasilitasi gedung selengkapnya. Jadi terlihat jelas settingannya, maka dalam hal ini camat tidak bisa mengelak atas keterlibatannya,” ucap Rusli.
Sah atau tidaknya suatu kepengurusan KAN itu berdasarkan daftar hadir niniak mamak terhadap proses pemilihan tersebut sesuai tahapan/ mekanisme yang ada dalam ad/art KAN.
Dikatakan, KAN itu lembaga atau organisasi independen, KAN karena organisasi yang berkuasa selingka nagari , maka Camat tidak bisa mengintervensi atau mengotak-atik KAN itu sendiri.
“Kan itu baurek sabana tunggang ka bumi, manjulang ka langit, bapucuak sabana bulek, tidak ada sanggah” kata Rusli.
Bahkan, LKAAM Kabupaten ataupun Provinsi, sebutnya hanyalah organisasi koordinasi tidak bisa mencampuri permasalahan KAN terlalu dalam.
“Kalau mau masuk, baik camat maupun LKAAM maka harus berpedoman kepada prosedur dan mekanisme (Ad/Art) yang ada. Itulah kunci dari dualisme kepemimpinan dalam KAN Surantih,” imbuhnya.
Saat ini KAN Surantih terjadi dualisme kepemimpinan, yaitu antara Rusli Dt Rajo Batuah dengan Zulkardianto Dt. Rajo Indo, Dimano kedua belah pihak sama-sama tidak mengakui kepengurusan masing-masing.
Perseteruan ini terjadi ketika rapat Pemilihan Ketua KAN Surantih pada Januari lalu. Ketika itu rapat terpaksa ditunda karena acara dinilai tidak lagi tepat sasaran.