Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan perihal Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan. Gugatan diajukan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.13 WIB.
Gugatan itu tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.
Gugatan akan hasil Pilbup Pessel bukan pertama kali ini saja terjadi. Bahkan pada tahun 2010, sengketa pilkada Pessel melibatkan pengacara top ibukota.
Saat itu, ada dua Paslon yang menggugat KPU Pessel. Sementara pilkada diikuti oleh 5 Paslon.
Kelima paslon tersebut secara berurutan adalah H. Akmal Nesal dan Dra. Hj. Marlina Amri yang diusung Partai Koalisi Saiyo (PKPB, PPPI, Barnas, PKPI, PKB, PDP, PKP, PMB, PDK, PRN,Pelopor, Patriot, Merdeka). Setelahnya Drs. H. Nasrul Abit dan Drs. Editiawarman, M.Si yang diusung Partai Demokrat, PAN, PKS, dan Gerindra. Selanjutnya,Drs. H. Syafrizal, MM Dt. Nan Batuah dan H. Syaidal Masfiyudin, SH yang diusung Partai Golongan Karya.
Keempat, Drs. H. Hasdanil, M.Si dan H. Mukhrizal, SH yang diusung Partai PPP Plus (PPP, PPRN). Terakhir, Bakri Bakar, SH dan Risnaldi, S.Ag,MM yang diusung Partai Koalisi Pembaharuan (Hanura, PPD, PNBKI, PBB).
Halaman : 1 2 Selanjutnya