Pengacara Top di Pilkada Pessel 2010, Bahkan ada Adnan Buyung Nasution loh!

Redaksi
31 Des 2020 13:11
Sejarah 1 100
3 menit membaca

Dua Paslon yang menggugat KPU Pessel di MK adalah Paslon nomor urut 3 dan 5. Yakni pasangan Syafrizal-Saidal Masfiyudin dan Bakri Bakar-Risnaldi. Dimana pihak terkait yaitu pasangan Nasrul Abit-Editiawarman.

Uniknya, kuasa hukum dari pihak yang bersengketa di MK tersebut adalah nama-nama besar dalam dunia Advokat Indonesia.Kuasa Hukum dari Paslon Bakri Bakar-Risnaldi yang merupakan Pemohon II adalah Dr. Hj. Elza Syarief, SH MH, Dr. Rufinus H.H. SH MM MH, Dr. Teguh Samudra SH MH, Gusti Randa SH, Zujan Marfa SH, Andi Koerniawan SH, Taufik Hidayat SH, Luthfi Wiryawan SH, Jeneraldi Abdullah SH MH, dan Drs. Yonan Arifin SH MM yang semuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat “Elza Syarief & Partners”.

Elza Syarief sendiri merupakan pengacara top ibukota. Elza banyak menangani kasus-kasus korporat besar, terutama perusahaan milik keluarga Soeharto. Selain itu ia juga dikenal sebagai kuasa hukum para selebritis Indonesia.

Sementara itu di pihak terkait, Paslon Nasrul Abit-Editiawarman memberikan kuasa hukumnya kepada Prof. Dr (Iur) Adnan Buyung Nasution, Ir. Ali Nurdin SH, Rasyid Alam Perkasa Nasution SH, dan Absar Kartabrata SH MH yang semuanya adalah Advokat pada Kantor Constitution Centre Adnan Buyung Nasution.

Adnan Buyung Nasution bukanlah nama yang asing dalam dunia hukum di Indonesia. Adnan Buyung Nasution dikenal sebagai aktivis hukum yang membela rakyat kecil. Demi membela orang-orang kecil yang buta hukum, Adnan nekat membangun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Adnan Buyung Nasution merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bagian Hukum. Ia menduduki posisi tersebut dari tahun 2007 hingga 2009.

Disisi lain, kuasa hukum dari Paslon Syafrizal-Syaidal Masfiyudin selaku pemohon I adalah Rahmat Wartira SH dan Rinaldi SH yang semuanya adalah Advokat/Pengacara yang berkedudukan di Kantor Advokat/Pengacara R. Wartira & Associates.

Sedangkan KPU Pessel selaku termohon kala itu, memberikan kuasa hukumnya kepada Hanky Mustav Sabarta SH MH, Asnil Abdillah SH, dan Hery Muchtar SH selaku Advokat/Konsultan Hukum pada Matama Law Firm.

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    endra wijaya
    3 tahun  lalu

    Mantap dinda

    Balas