BANDASAPULUAH.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 2, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim (HJ-RI), memaparkan strategi konkret untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta layanan publik yang optimal di Pesisir Selatan.
Langkah-langkah ini dipaparkan dalam Debat Publik Kedua Pilkada Pessel yang diselenggarakan di Mercure Hotel Padang pada Kamis (14/11/2024). Debat Publik Kedua ini mengangkat tema “Tata Kelola Pemerintahan dan Ketahanan Sosial Budaya”
Saat menjawab pertanyaan panelis mengenai strategi kebijakan dan langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan layanan publik yang optimal, HJ-RI menekankan pada penerapan teknologi informasi serta penempatan pejabat yang berfokus pada kompetensi.
Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Risnaldi Ibrahim, menjelaskan bahwa pasangan HJ-RI berkomitmen menerapkan prinsip good governance dan clean governance dengan fokus utama pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan.
“Kami menawarkan sistem tata kelola yang menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi, mengutamakan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi, serta mengoptimalkan layanan publik melalui pendekatan yang efektif dan efisien,” ujar Risnaldi.
Menurut Risnaldi, pengembangan sumber daya manusia aparatur secara berkala, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta penerapan sistem reward dan punishment juga menjadi fokus pasangan ini dalam mewujudkan tata kelola yang bersih.
Risnaldi menambahkan, saat Hendrajoni menjabat Bupati sebelumnya, telah memulai penerapan SPBE sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2017. Langkah ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2020 yang menjadi dasar dalam modernisasi birokrasi di Pesisir Selatan.
“Pak Hendrajoni sudah mendahului kondisi ini, juga memberikan salah satu contoh, dari peraturan presiden Republik Indonesia nomor 95 tahun 2017 tentang SPBE beliau menindak lanjut dengan peraturan daerah yaitu dengan nomor 04 tahun 2020.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya