BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengungkapkan dua kesimpulan penting terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu tahapan krusial yang harus dilalui oleh para kandidat guna memastikan mereka siap secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Koordinator Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Pessel Syafrijal Chan menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon dibagi ke dalam dua kategori utama.
“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan kesehatan dikelompokkan menjadi dua kategori: pertama, bagi calon yang dinyatakan mampu secara medis; dan kedua, bagi calon yang dinyatakan tidak mampu,” ujar Syafrijal.
Dalam kategori pertama, jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak menemukan adanya ketidakmampuan secara medis, baik dari segi fisik, mental, maupun indikasi penyalahgunaan narkotika, maka calon tersebut dinyatakan mampu.
“Jika calon bupati dan wakil bupati dinyatakan mampu, berarti mereka sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. Mereka dinyatakan ‘fit’ atau ‘layak’ untuk melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” jelas Syafrijal.
Penilaian “mampu” ini berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, yang meliputi pemeriksaan fisik, mental, dan tes narkoba.
Kandidat yang masuk dalam kategori ini akan dapat melanjutkan tahapan pencalonan dan siap menjalani tugas serta tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.
Sementara itu, dalam kategori kedua, jika ditemukan ketidakmampuan secara medis, baik dari segi fisik, mental, atau adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak mampu.
“Jika calon dinyatakan tidak mampu, berarti mereka ‘unfit’ atau tidak layak untuk melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” tambah Syafrijal.
Syafrijal menegaskan, proses pemeriksaan kesehatan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Hasil ini bersifat final dan tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar yang dilakukan oleh tim kesehatan resmi yang ditunjuk KPU,” pungkasnya.