KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon

Kamis, 5 September 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengungkapkan dua kesimpulan penting terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu tahapan krusial yang harus dilalui oleh para kandidat guna memastikan mereka siap secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Koordinator Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Pessel Syafrijal Chan menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon dibagi ke dalam dua kategori utama.

“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan kesehatan dikelompokkan menjadi dua kategori: pertama, bagi calon yang dinyatakan mampu secara medis; dan kedua, bagi calon yang dinyatakan tidak mampu,” ujar Syafrijal.

Dalam kategori pertama, jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak menemukan adanya ketidakmampuan secara medis, baik dari segi fisik, mental, maupun indikasi penyalahgunaan narkotika, maka calon tersebut dinyatakan mampu.

Baca Juga :  Survei Terbaru Pilkada Pesisir Selatan: HJ-RI Jauh Ungguli RA-NASTA, Selisih Sampai 24 Persen

“Jika calon bupati dan wakil bupati dinyatakan mampu, berarti mereka sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. Mereka dinyatakan ‘fit’ atau ‘layak’ untuk melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” jelas Syafrijal.

Penilaian “mampu” ini berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, yang meliputi pemeriksaan fisik, mental, dan tes narkoba.

Kandidat yang masuk dalam kategori ini akan dapat melanjutkan tahapan pencalonan dan siap menjalani tugas serta tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.

Sementara itu, dalam kategori kedua, jika ditemukan ketidakmampuan secara medis, baik dari segi fisik, mental, atau adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak mampu.

Baca Juga :  Ini Rincian Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Pesisir Selatan

“Jika calon dinyatakan tidak mampu, berarti mereka ‘unfit’ atau tidak layak untuk melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” tambah Syafrijal.

Syafrijal menegaskan, proses pemeriksaan kesehatan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Hasil ini bersifat final dan tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar yang dilakukan oleh tim kesehatan resmi yang ditunjuk KPU,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI
Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel
Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Minggu, 17 November 2024 - 12:53 WIB

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB