KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon

Kamis, 5 September 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengungkapkan dua kesimpulan penting terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu tahapan krusial yang harus dilalui oleh para kandidat guna memastikan mereka siap secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Koordinator Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Pessel Syafrijal Chan menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon dibagi ke dalam dua kategori utama.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan kesehatan dikelompokkan menjadi dua kategori: pertama, bagi calon yang dinyatakan mampu secara medis; dan kedua, bagi calon yang dinyatakan tidak mampu,” ujar Syafrijal.

Dalam kategori pertama, jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak menemukan adanya ketidakmampuan secara medis, baik dari segi fisik, mental, maupun indikasi penyalahgunaan narkotika, maka calon tersebut dinyatakan mampu.

Baca Juga :  KPU Pessel Tetapkan Pendaftaran Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim Diterima

“Jika calon bupati dan wakil bupati dinyatakan mampu, berarti mereka sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. Mereka dinyatakan ‘fit’ atau ‘layak’ untuk melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” jelas Syafrijal.

Penilaian “mampu” ini berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, yang meliputi pemeriksaan fisik, mental, dan tes narkoba.

Kandidat yang masuk dalam kategori ini akan dapat melanjutkan tahapan pencalonan dan siap menjalani tugas serta tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.

Sementara itu, dalam kategori kedua, jika ditemukan ketidakmampuan secara medis, baik dari segi fisik, mental, atau adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak mampu.

Baca Juga :  Tak Ada Calon Perseorangan, KPU Pessel Kini Tunggu Pendaftaran Paslon dari Parpol

“Jika calon dinyatakan tidak mampu, berarti mereka ‘unfit’ atau tidak layak untuk melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” tambah Syafrijal.

Syafrijal menegaskan, proses pemeriksaan kesehatan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Hasil ini bersifat final dan tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar yang dilakukan oleh tim kesehatan resmi yang ditunjuk KPU,” pungkasnya.

Berita Terkait

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024
Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya
2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan
KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pessel Lakukan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Persyaratan Paslon ke Sejumlah Perguruan Tinggi
KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon
KPU Pessel: Tak Ada Sanksi Bagi Parpol Absen Usung Paslon di Pilkada

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:24 WIB

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Kamis, 5 September 2024 - 19:58 WIB

Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya

Kamis, 5 September 2024 - 19:51 WIB

2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan

Kamis, 5 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru