KPU Pessel: Tak Ada Sanksi Bagi Parpol Absen Usung Paslon di Pilkada

Kamis, 5 September 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pessel Aswandi

Ketua KPU Pessel Aswandi

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Sumatera Barat menegaskan tidak ada sanksi bagi partai politik peserta Pemilu yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah.

Namun, KPU Pessel menyayangkan jika terdapat parpol yang tidak mengusung pasangan calonnya.

“Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi, tidak seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Ketua KPU Pessel Aswandi pada Kamis (5/9/2024).

Aswandi mengatakan, dalam aturan UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon.

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai, Mari Bersatu Wujudkan Pilkada Badunsanak di Pesisir Selatan

Meski dalam UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon, tapi menurut Aswandi, masyarakat akan menilai parpol yang absen dalam pilkada.

Di satu sisi, KPU juga telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.

Sebagaimana diketahui, melalui hasil putusan itu, semua partai politik pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI
Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel
Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Minggu, 17 November 2024 - 12:53 WIB

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB