BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menegaskan parpol yang sudah mendaftarkan paslon di Pilkada Pessel tak bisa mengubah dukungannya.
Ia mengatakan, perubahan komposisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi.
Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas (threshold) untuk mencalonkan bakal paslon lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sampai jam 23.59 tanggal 29 Agustus itu hanya terdapat 1 paslon dan masih tersisa parpol yang belum daftar, dan yang belum daftar ini tidak memenuhi persyaratan threshold, maka yang sudah daftar bisa keluar dan bergabung dengan partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi persyaratan threshold tersebut,” jelas Chan pada, Rabu (28/8/2024).
Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
“Hanya dengan kondisi tersebut, parpol bisa merubah dukungan,” tegas Chan.
“Dengan dia bergabung itu, diharapkan memenuhi angka threshold. Tujuannya agar dalam pilkada calonnya lebih dari satu,” lanjut dia.