Bila Kondisi ini Terjadi, KPU Pessel: Parpol Bisa Menarik dan Alihkan Dukungan di Pilkada 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menegaskan parpol yang sudah mendaftarkan paslon di Pilkada Pessel tak bisa mengubah dukungannya.

Ia mengatakan, perubahan komposisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi.

Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas (threshold) untuk mencalonkan bakal paslon lain.

“Kalau sampai jam 23.59 tanggal 29 Agustus itu hanya terdapat 1 paslon dan masih tersisa parpol yang belum daftar, dan yang belum daftar ini tidak memenuhi persyaratan threshold, maka yang sudah daftar bisa keluar dan bergabung dengan partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi persyaratan threshold tersebut,” jelas Chan pada, Rabu (28/8/2024).

Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

Baca Juga :  Atasi Kendala Saat Pendaftaran, KPU Pessel Buka Layanan Helpdesk Pencalonan

“Hanya dengan kondisi tersebut, parpol bisa merubah dukungan,” tegas Chan.

“Dengan dia bergabung itu, diharapkan memenuhi angka threshold. Tujuannya agar dalam pilkada calonnya lebih dari satu,” lanjut dia.

Berita Terkait

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024
Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya
2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan
KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pessel Lakukan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Persyaratan Paslon ke Sejumlah Perguruan Tinggi
KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:24 WIB

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Kamis, 5 September 2024 - 19:58 WIB

Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya

Kamis, 5 September 2024 - 19:51 WIB

2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan

Kamis, 5 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru