BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan pentingnya ketentuan pas foto terbaru bagi bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pas foto menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf f, setiap bakal calon wajib menyertakan pas foto terbaru saat pendaftaran,” ujar anggota KPU Pessel Syafrijal Chan di Painan, Rabu (28/8).
Syafrijal Chan, yang akrab disapa Chan, menjelaskan bahwa pas foto tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan penting.
Chan mengatakan, pas foto yang disertakan harus dapat dibuka, diakses, dan terbaca dengan jelas untuk memastikan kualitas dan keaslian dokumen tersebut.
Pas foto yang disertakan harus merupakan foto diri calon yang terbaru, diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran.
Selain itu, pas foto juga harus memperhatikan norma kesopanan, baik dalam hal pakaian maupun ekspresi wajah.
Foto yang digunakan tidak boleh memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Chan juga menegaskan bahwa pas foto yang digunakan belum pernah dipakai dalam proses pencalonan atau kampanye pemilihan sebelumnya.
Foto tersebut harus benar-benar baru dan eksklusif untuk proses pencalonan kali ini.
Kemudian, Pas foto dalam bentuk fisik harus memiliki latar belakang putih dengan ukuran 4×6 cm, sementara foto dalam format digital harus berformat png tanpa latar belakang.
Lebih lanjut dikatakan, pendaftaran pasangan calom telah dibuka sejak Selasa (27/8/2024) kemarin. Dan akan berlangsung hingga Kamis (29/8).
Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Namun, pada hari terakhir pendaftaran, yakni 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB untuk memberikan kesempatan maksimal kepada para bakal calon yang belum sempat mendaftar pada hari sebelumnya.