BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menganjurkan bagi pasangan bakal calon perempuan yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut diharapkan tidak melakukan hubungan suami istri.
Hali ini bertujuan untuk memperlancar pemeriksaan kesehatan.
“Selama tiga hari sebelum pemeriksaan kesehatan tidak boleh melakukan hubungan suami istri itu adalah syarat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon perempuan,” kata Anggota KPU Pessel, Syafrijal Chan, Rabu (28/8)
Ia menyampaikan, hal itu sesuai dengan pedoman teknik pemeriksaan kesehatan yang telah di tetapkan KPU.
Dikatakan, untuk bakal calon perempuan ada pemeriksaan pap-smear.
“Dalam ketentuan tersebut, tiga hari sebelum hari pemeriksaan pap-smear tidak melakukan hubungan seksual,” jelasnya.
Selain itu, bakal calon perempuan juga diminta tidak memakai vaginal tablet
dan/atau memakai jamu-jamuan vaginal serta tidak membilas daerah kewanitaan dengan sabun pembersih selama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum
pemeriksaan.
Chan meminta partai politik yang mengusung perempuan/wanita jadi bakal calon bupati atau wakil bupati agar menginformasikan syarat pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Jadi, kami ingatkan sekarang supaya lebih baik kita menghindari agar proses pemeriksaan kesehatan berjalan dengan lancar,” ujarnya.