KPU Pessel Tetapkan SOP Pendaftaran, Hanya 25 Pengantar yang Diizinkan Masuk ke Aula

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) terkait jumlah pengantar yang diperbolehkan masuk ke Aula Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan selama proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan, pada Selasa (26/08/2024).

Menurut Syafrijal Chan, sesuai dengan SOP yang telah disusun oleh KPU Pessel, hanya 25 orang yang diizinkan mendampingi pasangan calon saat pendaftaran.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peserta yang diperbolehkan untuk mengantar dari paslon sendiri terdiri dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beserta pasangan (suami/istri), pimpinan partai politik pengusung, dan Liaison Officer (LO),” jelas Chan.

Baca Juga :  Bawaslu Pesisir Selatan Awasi Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Ini Kata Afriki Musmaidi

Proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024.

Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, hingga Kamis, 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yang berlokasi di Jl. Ilyas Yakub, Painan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan kondusifitas selama proses pendaftaran berlangsung,” ujar Chan. Ia menambahkan bahwa KPU Pessel bersama pihak keamanan telah mempersiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengantisipasi segala potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama pendaftaran.

Baca Juga :  Ini Trend yang Dipatahkan Hendrajoni Jika Kembali Maju di Pilkada Pessel 2024

Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024.

Namun, pada hari terakhir pendaftaran, yakni 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB untuk memberikan kesempatan maksimal kepada para bakal calon yang belum sempat mendaftar pada hari sebelumnya.

Berita Terkait

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024
Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya
2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan
KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pessel Lakukan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Persyaratan Paslon ke Sejumlah Perguruan Tinggi
KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:24 WIB

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Kamis, 5 September 2024 - 19:58 WIB

Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya

Kamis, 5 September 2024 - 19:51 WIB

2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan

Kamis, 5 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru