KPU Pessel Haruskan Paslon dan Pimpinan Parpol Pengusul Hadir Saat Pendaftaran

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menekankan pentingnya kehadiran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati serta pimpinan partai politik (Parpol) pengusul dalam proses pendaftaran Pilkada Pessel 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Syafrijal Chan di Painan, Senin (26/8).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syafrijal Chan menyampaikan, dalam PKPU 8 tahun 2024, ditegaskan bahwa kehadiran paslon dan pimpinan Parpol pengusul merupakan syarat mutlak saat pendaftaran.

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kelengkapan administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah.

“Pendaftaran ini harus dihadiri oleh pasangan calon dan seluruh pimpinan partai politik pengusul,” ujarnya pada Senin (26/8).

Namun, KPU juga memberikan fleksibilitas bagi paslon yang tidak dapat hadir secara langsung.

Syafrijal menjelaskan, keikutsertaan secara virtual melalui video call atau konferensi daring telah difasilitasi oleh KPU.

Baca Juga :  Bertemu Marwan Anas, Apakah PPP Pessel Akan Mengusung Welly Bernando di Pilkada Pessel?

“Kita akan meminta paslon untuk mengikutinya melalui teknologi informasi atau mungkin bisa melalui daring atau video conference,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syafrijal menekankan pentingnya komunikasi antara Liaison Officer (LO) Paslon dan KPU terkait kepastian kehadiran Paslon dan pimpinan Parpol pengusul. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Soyogianya melalui LO dari para pasangan calon bupati dan wakil bupati, menginformasikan ke KPU terkait siapa-siapa yang akan hadir. Utamanya mengenai kepastian kehadiran atau tidaknya Paslon,” katanya.

Proses pendaftaran kepala daerah sendiri dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, pimpinan parpol yang dimaksud adalah pimpinan parpol di tingkat kabupaten.

Dikatakan, ketua dan sekretaris Parpol pengusul tingkat kabupaten juga diwajibkan hadir. Namun, sama seperti Paslon, jika pimpinan Parpol tidak dapat hadir, mereka dapat mengikuti proses secara daring.

Baca Juga :  Di Sahkan Februari, Sumbar Jadi Provinsi Pertama Miliki Perda Mars di Indonesia

“Jika ada pimpinan partai politik tidak dapat menghadiri, maka dapat menghadiri secara daring seperti video konferensi atau zoom,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, jika kehadiran baik secara langsung maupun daring tidak memungkinkan, maka pihak yang bersangkutan harus menyertakan pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait alasan ketidakhadiran mereka.

Hal ini menjadi syarat penting yang tidak boleh diabaikan sesuai dengan ketentuan PKPU.

“Dalam ketentuan lain, jika tidak dapat hadir secara langsung dan daring, maka harus membuat pernyataan kenapa tidak hadir,” tutupnya.

Berita Terkait

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024
Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya
2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan
KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pessel Lakukan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Persyaratan Paslon ke Sejumlah Perguruan Tinggi
KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:24 WIB

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Kamis, 5 September 2024 - 19:58 WIB

Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya

Kamis, 5 September 2024 - 19:51 WIB

2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan

Kamis, 5 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru