KPU Pessel Haruskan Paslon dan Pimpinan Parpol Pengusul Hadir Saat Pendaftaran

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menekankan pentingnya kehadiran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati serta pimpinan partai politik (Parpol) pengusul dalam proses pendaftaran Pilkada Pessel 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Syafrijal Chan di Painan, Senin (26/8).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syafrijal Chan menyampaikan, dalam PKPU 8 tahun 2024, ditegaskan bahwa kehadiran paslon dan pimpinan Parpol pengusul merupakan syarat mutlak saat pendaftaran.

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kelengkapan administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah.

“Pendaftaran ini harus dihadiri oleh pasangan calon dan seluruh pimpinan partai politik pengusul,” ujarnya pada Senin (26/8).

Namun, KPU juga memberikan fleksibilitas bagi paslon yang tidak dapat hadir secara langsung.

Syafrijal menjelaskan, keikutsertaan secara virtual melalui video call atau konferensi daring telah difasilitasi oleh KPU.

Baca Juga :  KPU Pessel Dikecam: Ongkang-ongkang Kaki Terima Gaji Rp10 Juta, Target Partisipasi Pemilih Melorot

“Kita akan meminta paslon untuk mengikutinya melalui teknologi informasi atau mungkin bisa melalui daring atau video conference,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syafrijal menekankan pentingnya komunikasi antara Liaison Officer (LO) Paslon dan KPU terkait kepastian kehadiran Paslon dan pimpinan Parpol pengusul. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Soyogianya melalui LO dari para pasangan calon bupati dan wakil bupati, menginformasikan ke KPU terkait siapa-siapa yang akan hadir. Utamanya mengenai kepastian kehadiran atau tidaknya Paslon,” katanya.

Proses pendaftaran kepala daerah sendiri dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, pimpinan parpol yang dimaksud adalah pimpinan parpol di tingkat kabupaten.

Dikatakan, ketua dan sekretaris Parpol pengusul tingkat kabupaten juga diwajibkan hadir. Namun, sama seperti Paslon, jika pimpinan Parpol tidak dapat hadir, mereka dapat mengikuti proses secara daring.

Baca Juga :  KPU Pessel: 3 Parpol Tidak Bisa Usung Calon di Pilkada 2024

“Jika ada pimpinan partai politik tidak dapat menghadiri, maka dapat menghadiri secara daring seperti video konferensi atau zoom,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, jika kehadiran baik secara langsung maupun daring tidak memungkinkan, maka pihak yang bersangkutan harus menyertakan pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait alasan ketidakhadiran mereka.

Hal ini menjadi syarat penting yang tidak boleh diabaikan sesuai dengan ketentuan PKPU.

“Dalam ketentuan lain, jika tidak dapat hadir secara langsung dan daring, maka harus membuat pernyataan kenapa tidak hadir,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI
Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel
Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon
Ketua Bawaslu Pessel Afriki Ajak Mahasiswa dan Pelajar Kawal Pilkada Serentak 2024
Survei Terbaru Pilkada Pesisir Selatan: HJ-RI Jauh Ungguli RA-NASTA, Selisih Sampai 24 Persen
GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:53 WIB

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi

Minggu, 17 November 2024 - 12:21 WIB

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel

Kamis, 14 November 2024 - 19:28 WIB

Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon

Kamis, 14 November 2024 - 13:00 WIB

Ketua Bawaslu Pessel Afriki Ajak Mahasiswa dan Pelajar Kawal Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru