Tidak Miliki Tunggakan Pajak Selama 5 tahun jadi Syarat Cabup-cawabup di Pilkada Pessel 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Salah satu syarat penting bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 adalah tidak memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir sebelum pendaftaran.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kewajiban perpajakan yang tertib dan transparan.

Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan ini mengatur pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Kasus Penjualan Sapi di Pessel; Barang Bukti Diduga Dijual, Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Menurut Chan, calon harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi yang lengkap.

Salah satu dokumen yang harus diserahkan saat pendaftaran adalah fotokopi kartu NPWP atas nama calon.

Selain itu, calon diwajibkan menyerahkan fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) untuk periode lima tahun terakhir.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar.

Baca Juga :  KPU Tutup Pendaftaran, Pilkada Pessel Akan Diikuti 2 Bakal Paslon

“Itu sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Syafrijal pada Senin (26/8).

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI
Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel
Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon
Ketua Bawaslu Pessel Afriki Ajak Mahasiswa dan Pelajar Kawal Pilkada Serentak 2024
Survei Terbaru Pilkada Pesisir Selatan: HJ-RI Jauh Ungguli RA-NASTA, Selisih Sampai 24 Persen
GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:53 WIB

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi

Minggu, 17 November 2024 - 12:21 WIB

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel

Kamis, 14 November 2024 - 19:28 WIB

Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon

Kamis, 14 November 2024 - 13:00 WIB

Ketua Bawaslu Pessel Afriki Ajak Mahasiswa dan Pelajar Kawal Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru