BANDASAPULUAH.COM – Salah satu syarat penting bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 adalah tidak memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir sebelum pendaftaran.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kewajiban perpajakan yang tertib dan transparan.
Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Chan, calon harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi yang lengkap.
Salah satu dokumen yang harus diserahkan saat pendaftaran adalah fotokopi kartu NPWP atas nama calon.
Selain itu, calon diwajibkan menyerahkan fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) untuk periode lima tahun terakhir.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar.
“Itu sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Syafrijal pada Senin (26/8).