Ini 6 Surat Keterangan yang Harus di Urus Cakada bila Maju Pilkada Pessel 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Pesisir Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan, ada enam surat keterangan yang wajib diurus oleh calon kepala daerah (cakada) yang ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Saat dihubungi pada Senin (26/8), Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa keenam surat ini merupakan bagian dari dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran.

  1. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Surat pertama yang harus diurus adalah surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, serta badan yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, yang telah ditetapkan oleh KPU Pessel.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Surat kedua adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kena Razia, 5 Pasangan Remaja Diciduk Satpol PP di Bukit Langkisau

Bagi mantan terpidana, calon harus secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, dengan bukti berupa pernyataan dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional.

  1. Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

Surat ketiga adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Surat ini harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela

Surat keempat yang diperlukan adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Surat ini penting untuk memastikan integritas dan rekam jejak moral calon di mata publik.

  1. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang Merugikan Negara

Surat kelima adalah surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa calon tidak sedang memiliki tanggungan utang, baik secara perseorangan maupun badan hukum, yang merugikan keuangan negara.

  1. Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit
Baca Juga :  Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Pessel 2024: RA-Nasta Nomor Urut 1, HJ-RI Nomor Urut 2

Surat terakhir adalah surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa calon tidak dinyatakan pailit. Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kondisi keuangan yang stabil dan tidak berada dalam status bangkrut.

Pria yang akrab disapa Chan itu menekankan bahwa keenam surat keterangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 2 (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagian keempat tentang dokumen persyaratan calon.

“Keenam surat keterangan ini harus dilengkapi oleh setiap calon yang akan mendaftar di Pilkada Pessel 2024,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI
Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel
Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon
Ketua Bawaslu Pessel Afriki Ajak Mahasiswa dan Pelajar Kawal Pilkada Serentak 2024
Survei Terbaru Pilkada Pesisir Selatan: HJ-RI Jauh Ungguli RA-NASTA, Selisih Sampai 24 Persen
GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:53 WIB

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi

Minggu, 17 November 2024 - 12:21 WIB

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel

Kamis, 14 November 2024 - 19:28 WIB

Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon

Kamis, 14 November 2024 - 13:00 WIB

Ketua Bawaslu Pessel Afriki Ajak Mahasiswa dan Pelajar Kawal Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru