Ini 6 Surat Keterangan yang Harus di Urus Cakada bila Maju Pilkada Pessel 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Pesisir Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan, ada enam surat keterangan yang wajib diurus oleh calon kepala daerah (cakada) yang ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Saat dihubungi pada Senin (26/8), Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa keenam surat ini merupakan bagian dari dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran.

  1. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Surat pertama yang harus diurus adalah surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, serta badan yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, yang telah ditetapkan oleh KPU Pessel.

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Surat kedua adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Program Kesehatan Gratis Pemkab Pessel Disorot: Sudah Semestinya Dijalankan

Bagi mantan terpidana, calon harus secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, dengan bukti berupa pernyataan dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional.

  1. Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

Surat ketiga adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Surat ini harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela

Surat keempat yang diperlukan adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Surat ini penting untuk memastikan integritas dan rekam jejak moral calon di mata publik.

  1. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang Merugikan Negara

Surat kelima adalah surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa calon tidak sedang memiliki tanggungan utang, baik secara perseorangan maupun badan hukum, yang merugikan keuangan negara.

  1. Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit
Baca Juga :  Kebakaran di Lengayang, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Surat terakhir adalah surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa calon tidak dinyatakan pailit. Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kondisi keuangan yang stabil dan tidak berada dalam status bangkrut.

Pria yang akrab disapa Chan itu menekankan bahwa keenam surat keterangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 2 (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagian keempat tentang dokumen persyaratan calon.

“Keenam surat keterangan ini harus dilengkapi oleh setiap calon yang akan mendaftar di Pilkada Pessel 2024,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI
Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel
Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Minggu, 17 November 2024 - 12:53 WIB

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB