Ini 6 Surat Keterangan yang Harus di Urus Cakada bila Maju Pilkada Pessel 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Pesisir Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan, ada enam surat keterangan yang wajib diurus oleh calon kepala daerah (cakada) yang ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Saat dihubungi pada Senin (26/8), Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa keenam surat ini merupakan bagian dari dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran.

  1. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Surat pertama yang harus diurus adalah surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, serta badan yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, yang telah ditetapkan oleh KPU Pessel.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Surat kedua adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kodim 0311/Pessel Amankan Kayu Ilegal Logging di Mandeh

Bagi mantan terpidana, calon harus secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, dengan bukti berupa pernyataan dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional.

  1. Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

Surat ketiga adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Surat ini harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela

Surat keempat yang diperlukan adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Surat ini penting untuk memastikan integritas dan rekam jejak moral calon di mata publik.

  1. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang Merugikan Negara

Surat kelima adalah surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa calon tidak sedang memiliki tanggungan utang, baik secara perseorangan maupun badan hukum, yang merugikan keuangan negara.

  1. Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit
Baca Juga :  Kekayaan Rusma Yul Anwar Dilaporkan Menurun, Segini Jumlahnya

Surat terakhir adalah surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa calon tidak dinyatakan pailit. Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kondisi keuangan yang stabil dan tidak berada dalam status bangkrut.

Pria yang akrab disapa Chan itu menekankan bahwa keenam surat keterangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 2 (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagian keempat tentang dokumen persyaratan calon.

“Keenam surat keterangan ini harus dilengkapi oleh setiap calon yang akan mendaftar di Pilkada Pessel 2024,” ujarnya.

Berita Terkait

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024
Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya
2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan
KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pessel Lakukan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Persyaratan Paslon ke Sejumlah Perguruan Tinggi
KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:24 WIB

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Kamis, 5 September 2024 - 19:58 WIB

Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya

Kamis, 5 September 2024 - 19:51 WIB

2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan

Kamis, 5 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru