BANDASAPULUAH.COM – Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Pesisir Selatan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan, ada enam surat keterangan yang wajib diurus oleh calon kepala daerah (cakada) yang ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Saat dihubungi pada Senin (26/8), Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa keenam surat ini merupakan bagian dari dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran.
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Surat pertama yang harus diurus adalah surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, serta badan yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, yang telah ditetapkan oleh KPU Pessel.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Surat kedua adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Bagi mantan terpidana, calon harus secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, dengan bukti berupa pernyataan dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional.
- Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya
Surat ketiga adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Surat ini harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela
Surat keempat yang diperlukan adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Surat ini penting untuk memastikan integritas dan rekam jejak moral calon di mata publik.
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang Merugikan Negara
Surat kelima adalah surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa calon tidak sedang memiliki tanggungan utang, baik secara perseorangan maupun badan hukum, yang merugikan keuangan negara.
- Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit
Surat terakhir adalah surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa calon tidak dinyatakan pailit. Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kondisi keuangan yang stabil dan tidak berada dalam status bangkrut.
Pria yang akrab disapa Chan itu menekankan bahwa keenam surat keterangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 2 (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagian keempat tentang dokumen persyaratan calon.
“Keenam surat keterangan ini harus dilengkapi oleh setiap calon yang akan mendaftar di Pilkada Pessel 2024,” ujarnya.