BANDASAPULUAH.COM – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menyampaikan sejumlah persyaratan penting bagi pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam kontestasi politik tersebut.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan yang meliputi jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon sebelum melakukan pendaftaran resmi ke KPU Pessel.
Pendaftaran sendiri akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dimana, seluruh proses pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Pesisir Selatan yang beralamat di Jalan H. Ilyas Yakub Painan, Kecamatan IV Jurai.
“Pemeriksaan kesehatan ini mencakup kesehatan jasmani, rohani, serta memastikan bahwa para calon bebas dari penggunaan narkoba. Hal ini menjadi salah satu syarat pendaftaran yang harus dilengkapi oleh setiap pasangan calon,” ujar Chan pada Senin, (26/8/2024).
Chan mengatakan, biaya untuk pemeriksaan kesehatan awal ini harus ditanggung secara pribadi oleh masing-masing pasangan calon.
“Tes kesehatan ini dilakukan sebelum pendaftaran dan biayanya ditanggung oleh paslon sendiri. Namun, setelah pendaftaran diterima, kami dari KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang,” jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan ulang yang dilakukan setelah pendaftaran diterima akan sepenuhnya dibiayai oleh KPU Pessel. Selain itu, KPU juga telah menentukan rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan kesehatan lanjutan akan dilakukan di RSUP dr. M Djamil Padang. Kami yang akan membiayai seluruh prosesnya,” tambah Syafrijal.
Rangkaian pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.