KPU Pessel: Usia Calon 25 Tahun Saat Penetapan, Bukan Pelantikan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan  Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.

Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait penetapan usia calon kepala daerah.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, KPU Pessel akan menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan regulasi ini mencakup beberapa hal penting, termasuk persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur partai politik (Parpol).

Baca Juga :  KPU Pessel Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan Baru MK soal Syarat Pilkada

Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini mewajibkan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Syafrijal Chan pada Senin (26/8/2024).

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala daerah sempat diubah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengusulkan agar usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga :  Bank Nagari Painan Serahkan Deviden Saham ke Pemkab Pessel

Namun, dengan adanya putusan terbaru dari MK, KPU Pesisir Selatan kini menetapkan bahwa batas usia tersebut harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon.

KPU Pesisir Selatan telah menetapkan bahwa penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

“Dengan demikian, seluruh calon harus memenuhi syarat usia ini pada saat penetapan tersebut,” jelas Syafrijal Chan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Berita

Kenakan Loreng Komcad, Hendrajoni Ikuti Retret di Magelang

Sabtu, 22 Feb 2025 - 13:16 WIB