BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.
Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait penetapan usia calon kepala daerah.
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, KPU Pessel akan menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Perubahan regulasi ini mencakup beberapa hal penting, termasuk persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur partai politik (Parpol).
Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini mewajibkan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Syafrijal Chan pada Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala daerah sempat diubah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengusulkan agar usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Namun, dengan adanya putusan terbaru dari MK, KPU Pesisir Selatan kini menetapkan bahwa batas usia tersebut harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon.
KPU Pesisir Selatan telah menetapkan bahwa penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
“Dengan demikian, seluruh calon harus memenuhi syarat usia ini pada saat penetapan tersebut,” jelas Syafrijal Chan.