KPU Pessel: Usia Calon 25 Tahun Saat Penetapan, Bukan Pelantikan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan  Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.

Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait penetapan usia calon kepala daerah.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, KPU Pessel akan menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan regulasi ini mencakup beberapa hal penting, termasuk persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur partai politik (Parpol).

Baca Juga :  Pilkada Pessel 2024 Diprediksi Menjadi Pertarungan Sengit Antara Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar

Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini mewajibkan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Syafrijal Chan pada Senin (26/8/2024).

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala daerah sempat diubah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengusulkan agar usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Namun, dengan adanya putusan terbaru dari MK, KPU Pesisir Selatan kini menetapkan bahwa batas usia tersebut harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  KPU Pessel Paparkan Jenis dan Lama Pemeriksaan Kesehatan yang Dijalani Bakal Paslon

KPU Pesisir Selatan telah menetapkan bahwa penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

“Dengan demikian, seluruh calon harus memenuhi syarat usia ini pada saat penetapan tersebut,” jelas Syafrijal Chan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI
Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel
Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon
Ketua Bawaslu Pessel Afriki Ajak Mahasiswa dan Pelajar Kawal Pilkada Serentak 2024
Survei Terbaru Pilkada Pesisir Selatan: HJ-RI Jauh Ungguli RA-NASTA, Selisih Sampai 24 Persen
GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:53 WIB

Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi

Minggu, 17 November 2024 - 12:21 WIB

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Di Debat Kedua, HJ-RI Paparkan Langkah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel di Pessel

Kamis, 14 November 2024 - 19:28 WIB

Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon

Kamis, 14 November 2024 - 13:00 WIB

Ketua Bawaslu Pessel Afriki Ajak Mahasiswa dan Pelajar Kawal Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru