KPU Pessel: Usia Calon 25 Tahun Saat Penetapan, Bukan Pelantikan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan  Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.

Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait penetapan usia calon kepala daerah.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, KPU Pessel akan menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan regulasi ini mencakup beberapa hal penting, termasuk persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur partai politik (Parpol).

Baca Juga :  Bulan Ramadan Segera Datang, Perantau Pasisia di Jambi Gelar Tradisi Malamang

Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini mewajibkan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Syafrijal Chan pada Senin (26/8/2024).

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala daerah sempat diubah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengusulkan agar usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Namun, dengan adanya putusan terbaru dari MK, KPU Pesisir Selatan kini menetapkan bahwa batas usia tersebut harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Video Viral Tumpukan Bantuan Bermerk BNPB Memicu Kontroversi di Pesisir Selatan

KPU Pesisir Selatan telah menetapkan bahwa penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

“Dengan demikian, seluruh calon harus memenuhi syarat usia ini pada saat penetapan tersebut,” jelas Syafrijal Chan.

Berita Terkait

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024
Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya
2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan
KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pessel Lakukan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Persyaratan Paslon ke Sejumlah Perguruan Tinggi
KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:24 WIB

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Kamis, 5 September 2024 - 19:58 WIB

Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya

Kamis, 5 September 2024 - 19:51 WIB

2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan

Kamis, 5 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru