Badan Hukum Nasdem Pessel: Tak Ada toleransi untuk Berita Fitnah dan Hoax

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Badan Hukum Partai Nasdem Pesisir Selatan Rega Desfinal

Humas Badan Hukum Partai Nasdem Pesisir Selatan Rega Desfinal

BANDASAPULUAH.COM – Badan Hukum (Bahu) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk berita yang memuat fitnah dan hoax yang ditujukan kepada kader atau pejabat partai. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Humas Bahu Nasdem Pessel, Rega Desfinal, yang menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi bohong yang merugikan partai berlambang restorasi tersebut.

“Jika ada pihak yang menyebarkan informasi bohong atau fitnah tentang kader atau anggota Partai Nasdem, kami tidak akan tinggal diam. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dan akan segera melaporkannya ke Dewan Pers serta Polda Sumatera Barat,” tegas Rega Desfinal pada Minggu (13/8).

Pernyataan Rega muncul setelah sebuah media online merilis berita yang menuduh Tim Lisda Hendrajoni, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, terlibat dalam pungutan liar.

Menurut Rega, berita tersebut tidak hanya berisi fitnah dan hoax tetapi juga memuat opini yang menyesatkan masyarakat.

“Selain mengandung fitnah, berita tersebut telah menggiring opini publik ke arah yang salah. Hal ini sudah termasuk pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris DPD Partai Nasdem Pesisir Selatan, Kristian Rinaldo, menyayangkan tindakan oknum yang menyebarkan informasi yang merusak citra salah satu anggotanya. 

Ia menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang harus menyajikan informasi yang benar dan seimbang, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Pers memiliki peran penting dalam edukasi masyarakat. Dengan kode etik jurnalistik, media harus memberikan informasi yang akurat, terutama menjelang pesta demokrasi seperti Pilkada. Sayangnya, ada pihak-pihak yang menyalahgunakan peran ini, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ujarnya.

Berita tersebut sebelumnya tersebar luas di media sosial, dengan judul yang menuduh Tim Lisda Hendrajoni meminta uang jatah PIP kepada orang tua yang kurang mampu. 

Namun, laman berita tersebut tak lagi dapat diakses pada Minggu malam dan menunjukkan pesan “404 Page Not Found,” seolah-olah telah dihapus.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024
Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni Gunakan Hak Pilih di TPS 2 Painan Timur
Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB