BANDASAPULUAH.COM – Badan Hukum (Bahu) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk berita yang memuat fitnah dan hoax yang ditujukan kepada kader atau pejabat partai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Humas Bahu Nasdem Pessel, Rega Desfinal, yang menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi bohong yang merugikan partai berlambang restorasi tersebut.
“Jika ada pihak yang menyebarkan informasi bohong atau fitnah tentang kader atau anggota Partai Nasdem, kami tidak akan tinggal diam. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dan akan segera melaporkannya ke Dewan Pers serta Polda Sumatera Barat,” tegas Rega Desfinal pada Minggu (13/8).
Pernyataan Rega muncul setelah sebuah media online merilis berita yang menuduh Tim Lisda Hendrajoni, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, terlibat dalam pungutan liar.
Menurut Rega, berita tersebut tidak hanya berisi fitnah dan hoax tetapi juga memuat opini yang menyesatkan masyarakat.
“Selain mengandung fitnah, berita tersebut telah menggiring opini publik ke arah yang salah. Hal ini sudah termasuk pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris DPD Partai Nasdem Pesisir Selatan, Kristian Rinaldo, menyayangkan tindakan oknum yang menyebarkan informasi yang merusak citra salah satu anggotanya.
Ia menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang harus menyajikan informasi yang benar dan seimbang, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Pers memiliki peran penting dalam edukasi masyarakat. Dengan kode etik jurnalistik, media harus memberikan informasi yang akurat, terutama menjelang pesta demokrasi seperti Pilkada. Sayangnya, ada pihak-pihak yang menyalahgunakan peran ini, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ujarnya.
Berita tersebut sebelumnya tersebar luas di media sosial, dengan judul yang menuduh Tim Lisda Hendrajoni meminta uang jatah PIP kepada orang tua yang kurang mampu.
Namun, laman berita tersebut tak lagi dapat diakses pada Minggu malam dan menunjukkan pesan “404 Page Not Found,” seolah-olah telah dihapus.