KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Paslon yang Ingin Mencantumkan Gelar Haji dan Datuak

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – KPU Pessel menjelaskan, bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 mendatang dapat mencantumkam gelar keagamaan dan gelar sosial atau adat saat pendaftaran.

Komisioner KPU Pessel Syafrijal Chan menjelaskan, hal itu telah diatur pada Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan
administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  SKCK Calon Terbit di Polres atau Polda? Ini Jawaban KPU Pessel

Kata Syafrijal aturan tersebut tidak hanya mengatur soal pencantuman gelar akademik tetapi juga gelar sosial atau adat, gelar keagamaan, ataupun gelar lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul. Ada aturannya bagi bacakada yang ingin mencantumkan gelar,” kata pria yang akrab disapa Chan itu saat dihubungi bandasapuluah.com, Kamis (29/8).

Ia menjelaskan, cakada yang ingin mencantumkan gelar didepan maupun dibelakang nama lengkapnya harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Masuki Hari Kesembilan, Belum Ada Parpol Daftar Caleg ke KPU Pessel

Dalam hal menuliskan gelar sosial atau gelar adat, bacakada harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut.

“Serupa halnya apabila bacakada ingin mencantumkan gelar datuak dibelakang nama harus melampirkan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut atau surat keterangan dari instansi pemerintahan yang menerangkan orang yang sama dengan KTP elektronik,” terang Chan.

Baca Juga :  KPU Pessel Umumkan DPS, Begini Cara Cek Pemilih Secara Online

Kemudian, dalam hal ingin mencantumkan gelar haji, bacakada harus menyertakan dokumen pembuktian gelar keagamaan tersebut.

“Gelar Haji itu biasanya ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenag. Itu dilampirkan sebagai bukti,” terang dia.

Lebih lanjut, Chan menyatakan, bacakada juga harus melampirkan surat pernyataan dari calon yang menyatakan penggunaan gelar bagi calon.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie
Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die
Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar
Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan
100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:37 WIB

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan

Berita Terbaru

UE tenggelam dalam korupsi - Orban - RakyatPos.id

Nasional

UE tenggelam dalam korupsi – Orban – BANDASAPULUAH.COM

Sabtu, 6 Des 2025 - 05:08 WIB