KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Paslon yang Ingin Mencantumkan Gelar Haji dan Datuak

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – KPU Pessel menjelaskan, bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 mendatang dapat mencantumkam gelar keagamaan dan gelar sosial atau adat saat pendaftaran.

Komisioner KPU Pessel Syafrijal Chan menjelaskan, hal itu telah diatur pada Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan
administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kata Syafrijal aturan tersebut tidak hanya mengatur soal pencantuman gelar akademik tetapi juga gelar sosial atau adat, gelar keagamaan, ataupun gelar lainnya.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul. Ada aturannya bagi bacakada yang ingin mencantumkan gelar,” kata pria yang akrab disapa Chan itu saat dihubungi bandasapuluah.com, Kamis (29/8).

Baca Juga :  Hari Pertama Pendaftaran, KPU Pessel: HJ-RI Menjadi Paslon Pertama yang Mendaftar

Ia menjelaskan, cakada yang ingin mencantumkan gelar didepan maupun dibelakang nama lengkapnya harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal menuliskan gelar sosial atau gelar adat, bacakada harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut.

“Serupa halnya apabila bacakada ingin mencantumkan gelar datuak dibelakang nama harus melampirkan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut atau surat keterangan dari instansi pemerintahan yang menerangkan orang yang sama dengan KTP elektronik,” terang Chan.

Baca Juga :  Dana Hibah Meningkat, KPU Pessel Yakin Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Sukses

Kemudian, dalam hal ingin mencantumkan gelar haji, bacakada harus menyertakan dokumen pembuktian gelar keagamaan tersebut.

“Gelar Haji itu biasanya ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenag. Itu dilampirkan sebagai bukti,” terang dia.

Lebih lanjut, Chan menyatakan, bacakada juga harus melampirkan surat pernyataan dari calon yang menyatakan penggunaan gelar bagi calon.

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta
BPJS Pasisia Rancak Banyak Tidak Aktif, Hendrajoni Siap Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dengan KTP
Darizal Basir Serukan Masyarakat Pessel untuk Dukung Hendrajoni-Risnadi di Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terbaru