BANDASAPULUAH.COM – KPU Pessel menjelaskan, bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 mendatang dapat mencantumkam gelar keagamaan dan gelar sosial atau adat saat pendaftaran.
Komisioner KPU Pessel Syafrijal Chan menjelaskan, hal itu telah diatur pada Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan
administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kata Syafrijal aturan tersebut tidak hanya mengatur soal pencantuman gelar akademik tetapi juga gelar sosial atau adat, gelar keagamaan, ataupun gelar lainnya.
“Betul. Ada aturannya bagi bacakada yang ingin mencantumkan gelar,” kata pria yang akrab disapa Chan itu saat dihubungi bandasapuluah.com, Kamis (29/8).
Ia menjelaskan, cakada yang ingin mencantumkan gelar didepan maupun dibelakang nama lengkapnya harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal menuliskan gelar sosial atau gelar adat, bacakada harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut.
“Serupa halnya apabila bacakada ingin mencantumkan gelar datuak dibelakang nama harus melampirkan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut atau surat keterangan dari instansi pemerintahan yang menerangkan orang yang sama dengan KTP elektronik,” terang Chan.
Kemudian, dalam hal ingin mencantumkan gelar haji, bacakada harus menyertakan dokumen pembuktian gelar keagamaan tersebut.
“Gelar Haji itu biasanya ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenag. Itu dilampirkan sebagai bukti,” terang dia.
Lebih lanjut, Chan menyatakan, bacakada juga harus melampirkan surat pernyataan dari calon yang menyatakan penggunaan gelar bagi calon.