KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Paslon yang Ingin Mencantumkan Gelar Haji dan Datuak

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – KPU Pessel menjelaskan, bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 mendatang dapat mencantumkam gelar keagamaan dan gelar sosial atau adat saat pendaftaran.

Komisioner KPU Pessel Syafrijal Chan menjelaskan, hal itu telah diatur pada Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan
administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kata Syafrijal aturan tersebut tidak hanya mengatur soal pencantuman gelar akademik tetapi juga gelar sosial atau adat, gelar keagamaan, ataupun gelar lainnya.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul. Ada aturannya bagi bacakada yang ingin mencantumkan gelar,” kata pria yang akrab disapa Chan itu saat dihubungi bandasapuluah.com, Kamis (29/8).

Baca Juga :  KPU Pessel: Mantan Napi yang Sudah Bebas 5 Tahun Boleh Maju Pilkada, tapi Harus Terbuka ke Publik

Ia menjelaskan, cakada yang ingin mencantumkan gelar didepan maupun dibelakang nama lengkapnya harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal menuliskan gelar sosial atau gelar adat, bacakada harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut.

“Serupa halnya apabila bacakada ingin mencantumkan gelar datuak dibelakang nama harus melampirkan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut atau surat keterangan dari instansi pemerintahan yang menerangkan orang yang sama dengan KTP elektronik,” terang Chan.

Baca Juga :  KPU Pessel: Belum Ada Anggota DPRD Pesisir Selatan yang Mundur untuk Maju Pilkada 2024

Kemudian, dalam hal ingin mencantumkan gelar haji, bacakada harus menyertakan dokumen pembuktian gelar keagamaan tersebut.

“Gelar Haji itu biasanya ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenag. Itu dilampirkan sebagai bukti,” terang dia.

Lebih lanjut, Chan menyatakan, bacakada juga harus melampirkan surat pernyataan dari calon yang menyatakan penggunaan gelar bagi calon.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas
Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH
Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik
Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu
Pekerja Migran Sukabumi dan Cianjur Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar 2024
Hadir Diantara Ribuan Peserta Senam PKS, RIDO Akan Traktir Warga Jakarta ‘Ketupat dan Semur’
RK-Suswono Paparkan 4 Solusi Inovatif untuk Tata Kota dan Pemukiman Jakarta dalam Debat Pilkada
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:26 WIB

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 19:13 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas

Rabu, 20 November 2024 - 11:41 WIB

Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 11:38 WIB

Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik

Senin, 18 November 2024 - 22:40 WIB

Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu

Berita Terbaru