KPU Pessel Persyaratkan Keterangan Bebas Pailit bagi Paslon saat Pendaftaran

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memberlakukan persyaratan keterangan bebas pailit bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Teknik dan Penyelenggara KPU Pessel Syafrijal Chan, Rabu, mengatakan surat keterangan bebas pailit atau bangkrut harus dimiliki bakal paslon sebagai berkas syarat pencalonan.

Baca Juga :  KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon

“Ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf k,” kata Syafrijal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut, salah satu persyaratan calon adalah tidak sedang tidak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Alami Penyusutan, Ini 3 Kecamatan di Pessel dengan Jumlah TPS Berkurang Paling Sedikit

Dikatakan, surat keterangan bebas pailit yang mengeluarkan adalah Pengadilan Niaga dan bukan Pengadilan Tinggi Sumbr, sehingga untuk mengurusnya harus sesuai dengan domisili atau tempat tinggal bakal pasangan cabup dan cawabup.

“Untuk bakal paslon yang ber-KTP atau berdomisili di Pessel maka untuk pengurusannya di Pengadilan Niaga Medan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:18 WIB

100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!