BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memberlakukan persyaratan keterangan bebas pailit bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Teknik dan Penyelenggara KPU Pessel Syafrijal Chan, Rabu, mengatakan surat keterangan bebas pailit atau bangkrut harus dimiliki bakal paslon sebagai berkas syarat pencalonan.
“Ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf k,” kata Syafrijal.
Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut, salah satu persyaratan calon adalah tidak sedang tidak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dikatakan, surat keterangan bebas pailit yang mengeluarkan adalah Pengadilan Niaga dan bukan Pengadilan Tinggi Sumbr, sehingga untuk mengurusnya harus sesuai dengan domisili atau tempat tinggal bakal pasangan cabup dan cawabup.
“Untuk bakal paslon yang ber-KTP atau berdomisili di Pessel maka untuk pengurusannya di Pengadilan Niaga Medan,” katanya.