BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan seluruh calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki utang yang merugikan negara.
Kepastian bebas utang tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri tempat calon tersebut terdaftar.
Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menegaskan bahwa setiap calon bupati dan wakil bupati harus memastikan diri mereka tidak tersangkut utang sebelum mendaftar ke KPU.
“Calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan pastikan tidak tersangkut utang sebelum mendaftar ke KPU,” kata Syafrijal Chan pada Selasa (27/8).
Chan juga menjelaskan bahwa calon yang berdomisili di Pesisir Selatan dapat mengurus surat keterangan bebas utang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Painan.
“Terkait pengurusannya, kalau calon itu tinggal di Pesisir Selatan, tentu ngurusnya di PN Painan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Chan menekankan bahwa syarat bebas utang yang dimaksud adalah utang yang merugikan negara, bukan utang pribadi.
“Kalau utang pribadi boleh saja. Jadi kami tegaskan, ini utang kepada yang merugikan negara,” ujarnya.