BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menetapkan syarat minimal 8,5 persen atau setara dengan 23.910 suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilkada Pessel 2024.
Artinya, partai politik yang memperoleh suara sah di bawah 8,5 persen pada Pemilu 2024 diwajibkan untuk membangun koalisi jika ingin mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada mendatang.
Ketua KPU Pessel, Aswandi, mengungkapkan, ada delapan partai politik yang perolehan suaranya di Pemilu 2024 berada di bawah ambang batas 8,5 persen. Oleh karena itu, delapan partai tersebut harus berkoalisi untuk dapat mengajukan paslon di Pilkada 2024.
Aswandi menjelaskan bahwa dari delapan partai politik tersebut, empat di antaranya memiliki kursi di DPRD Pessel, sementara empat lainnya tidak.
Empat partai yang memiliki kursi di DPRD Pessel adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Sementara itu, empat partai lainnya adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.