KPU Pessel: Syarat Pencalonan di Pilkada 2024 jadi 8,5 Persen Suara

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan menetapkan syarat minimal 8,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon atau paslon di Pilkada Pessel 2024.

Ambang batas ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Pessel Aswandi, mengatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pessel mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyikapi situasi dan perkembangan yang ada tadi malam, kami sudah menerima surat edaran dari KPU RI,” kata Aswandi saat dihubungi pada Sabtu (24/8).

Baca Juga :  Mengapa Hendrajoni-Hamdanus Kalah?

“Pada subtansinya menyatakan bahwa KPU di daerah dalam penyelenggaraan pendaftaran calon akan mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi,” lanjut dia.

Aswandi mengatakan, MK telah menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang mana, partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :  Strategisnya Pilkada Pessel 2024: Peluang dan Tantangan Calon Bupati

Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Pessel adalah sebesar 8,5 persen.

Hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai DPT sebanyak 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024.

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.

“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan paslon, syaratnya minimal 23.910 suara sah di Pessel pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Masjid Taqwa terletak di Cimpu Surantih, Kecamatan Sutera

Sejarah

Selayang Pandang Cimpu

Kamis, 30 Jan 2025 - 22:50 WIB