BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan menetapkan syarat minimal 8,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon atau paslon di Pilkada Pessel 2024.
Ambang batas ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU Pessel Aswandi, mengatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pessel mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menyikapi situasi dan perkembangan yang ada tadi malam, kami sudah menerima surat edaran dari KPU RI,” kata Aswandi saat dihubungi pada Sabtu (24/8).
“Pada subtansinya menyatakan bahwa KPU di daerah dalam penyelenggaraan pendaftaran calon akan mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi,” lanjut dia.
Aswandi mengatakan, MK telah menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang mana, partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Pessel adalah sebesar 8,5 persen.
Hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai DPT sebanyak 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024.
Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.
“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan paslon, syaratnya minimal 23.910 suara sah di Pessel pada Pemilu 2024,” pungkasnya.