KPU Pessel: Syarat Pencalonan di Pilkada 2024 jadi 8,5 Persen Suara

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan menetapkan syarat minimal 8,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon atau paslon di Pilkada Pessel 2024.

Ambang batas ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Pessel Aswandi, mengatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pessel mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyikapi situasi dan perkembangan yang ada tadi malam, kami sudah menerima surat edaran dari KPU RI,” kata Aswandi saat dihubungi pada Sabtu (24/8).

“Pada subtansinya menyatakan bahwa KPU di daerah dalam penyelenggaraan pendaftaran calon akan mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi,” lanjut dia.

Baca Juga :  KPU Pessel Tetapkan RSUP M Djamil jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada 2024

Aswandi mengatakan, MK telah menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang mana, partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Pessel adalah sebesar 8,5 persen.

Hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai DPT sebanyak 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Profil Welly Bernando, Calon Bupati dengan Visi Mewujudkan Pesisir Selatan yang Unggul

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.

“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan paslon, syaratnya minimal 23.910 suara sah di Pessel pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta
BPJS Pasisia Rancak Banyak Tidak Aktif, Hendrajoni Siap Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dengan KTP
Darizal Basir Serukan Masyarakat Pessel untuk Dukung Hendrajoni-Risnadi di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terbaru