BANDASAPULUAH.COM – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 terus berjalan sesuai jadwal meskipun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.
Keputusan MK tersebut tidak berdampak pada perubahan jadwal tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, menegaskan bahwa tahapan pendaftaran tetap berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah tetap berjalan sesuai waktu yaitu tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, tidak diundur,” ungkap Aswandi saat dikonfirmasi oleh Bandasapuluah.com pada Jumat (23/8/2024) malam.
Menurut Aswandi, pihaknya tetap melaksanakan amar putusan MK terkait syarat pencalonan bakal calon kepala daerah (Bacakada). Namun, pelaksanaan putusan tersebut masih menunggu arahan atau petunjuk teknis dari KPU RI.
“KPU Pessel masih menunggu arahan dan revisi atas PKPU 8 thn 2024 yg mengakomodir keputusan MK nomor 60,” jelasnya lebih lanjut.
Dengan tahapan yang tetap berjalan sesuai jadwal, KPU Kabupaten Pesisir Selatan memastikan seluruh persiapan berjalan lancar, dan siap mengikuti perubahan yang diperlukan sesuai arahan KPU pusat.