BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan masih menunggu arahan tertulis terbaru untuk syarat pencalonan kepala daerah sebelum pengumuman persiapan pendaftaran calon, yang dimulai pada 24-26 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pessel Syafrijal Chan mengatakan, arahan tertulis nanti akan dijadikan sebagai pedoman di saat pelaksanaan Pilkada berlangsung. Termasuk, saat proses pendaftaran calon.
“Kita pada dasarnya sebagai KPU daerah menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut,” kata Syafrijal Chan saat dimintai keterangan, Jumat (23/8/2024).
Pria yang akrab disapa Chan itu mengaku, hingga malam ini, KPU Pessel belum menerima arahan terbaru dari KPU RI terkait syarat pencalonan.
Adapun aturan KPU RI yang akan diikuti KPU Pessel bisa berupa surat edaran atau surat keputusan terkait petunjuk teknis (juknis) Pilkada 2024.
“Mudah-mudahan sebelum pukul 00.00 WIB, kami sudah menerimanya,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan aturan tersebut, kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten tersebut.
Dimana Pessel memiliki DPT 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024 lalu.
Sehingga parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi 8,5 persen suara berdasarkan pileg sebelumnya.