KPU Pesisir Selatan Tegaskan Kewajiban Parpol Penuhi Dokumen Pendaftaran Paslon

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menekankan pentingnya pemenuhan dokumen pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) yang diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dalam pemilihan kepala daerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, pada Rabu (21/8).

Syafrijal Chan menjelaskan bahwa terdapat dua jenis dokumen yang harus dipenuhi oleh parpol pendukung dalam proses pendaftaran paslon, yaitu dokumen berbentuk naskah fisik dan dokumen berbentuk naskah digital.

“Ya, ada dua model dokumen, yakni dokumen berbentuk naskah fisik dan dokumen berbentuk naskah digital,” ujar Syafrijal Chan.

Dokumen fisik atau hard copy nantinya harus diantarkan langsung ke KPU oleh parpol atau tim pemenangan paslon.

Sedangkan dokumen digital atau soft copy harus diunggah oleh operator paslon ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebuah platform yang digunakan untuk memfasilitasi proses pendaftaran secara online.

Syafrijal Chan juga merinci beberapa syarat dokumen pendaftaran paslon yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol, serta tata cara pengirimannya sebagai berikut:

  1. **Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat**, yang harus dikirimkan dalam bentuk naskah digital dan langsung diunggah ke Silon.
  • **Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota**, yang juga harus dikirimkan dalam bentuk naskah digital dan diunggah ke Silon.
  • **Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon**, menggunakan formulir model B. Persetujuan Parpol. KWK. Dokumen ini harus dikirimkan dalam bentuk fisik dan digital melalui Silon.
  • **Surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik, atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya**, menggunakan formulir Model B. Pencalonan. Parpol. KWK. Dokumen ini juga harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital serta diunggah ke Silon.
Baca Juga :  Minimalisir Potensi Masalah saat Pendaftaran, LO Jadi Penghubung antara KPU Pessel dan Paslon

Selain itu, ada pula syarat dokumen pendaftaran calon individu yang harus dipenuhi, meliputi:

  1. **Surat Pernyataan Calon** yang harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital.
  • **Daftar Riwayat Hidup** yang juga harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital.
  • **Surat keterangan, ijazah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya** yang harus diunggah secara digital ke Silon.
  • **Naskah Visi, Misi, dan Program** yang harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital.
Baca Juga :  Bawaslu Pessel Tekankan Pentingnya Pengawasan Ketat Coklit di Pilkada 2024

Syafrijal Chan menekankan bahwa syarat-syarat ini wajib dipahami oleh seluruh tim paslon agar proses pendaftaran berjalan lancar.

“Syarat, tata cara, dan cara memasukkan dokumen ini diharapkan bisa dipahami oleh para tim paslon. Bagi yang ingin konsultasi lebih lanjut, juga bisa menghubungi bagian help desk di Kantor KPU Pesisir Selatan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Berita

Kenakan Loreng Komcad, Hendrajoni Ikuti Retret di Magelang

Sabtu, 22 Feb 2025 - 13:16 WIB