KPU Pessel Rincikan Santunan yang Diterima Petugas Pantarlih Bila Alami Musibah saat Bertugas

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memastikan perlindungan dan kesejahteraan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan, KPU menegaskan bahwa selain menerima honor dan uang pengganti paket data, petugas Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika mengalami musibah selama bertugas.

“Petugas Pantarlih yang mengalami musibah saat bertugas akan mendapatkan santunan sesuai dengan kondisi yang dialami,” ujar Aswandi, Rabu (21/8)

Ia merinci bahwa jika petugas meninggal dunia, santunan yang diterima mencapai Rp36.000.000 per orang.

Untuk petugas yang mengalami cacat permanen, santunan yang diberikan sebesar Rp30.800.000 per orang.

Baca Juga :  KPU Pessel: Paslon HJ-RI telah Ajukan LO Jelang Pendaftaran

Sementara itu, jika mengalami luka berat, petugas akan menerima Rp16.500.000 per orang, dan untuk luka sedang sebesar Rp8.250.000 per orang.

Selain itu, KPU juga menyiapkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.

KPU Pesisir Selatan juga memberikan dukungan kepada para petugas Pantarlih selama mereka menjalankan tugas di lapangan.

Sebagai kompensasi atas penggunaan aplikasi E-Coklit dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU menyediakan uang pengganti paket data sebesar Rp100.000 per bulan untuk setiap petugas.

“Honorarium yang diterima oleh Pantarlih adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022,” tambah Aswandi.

Baca Juga :  KPU Pessel Imbau Paslon Segera Koordinasi dengan Bappeda Terkait Kesesuaian Visi-Misi RPJPD

Di Kabupaten Pesisir Selatan, sebanyak 1.473 Pantarlih telah dibentuk dan diturunkan ke lapangan oleh KPU setempat. Mereka mulai bekerja sejak 23 Juni hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan badan Adhoc dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para petugas kami di lapangan. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan data pemilih yang valid dan akurat untuk kelancaran Pilkada 2024,” tutup Aswandi.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:18 WIB

100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Entertainment

Toxic Relationship, Aisyah Aqilah Diminta Jauhi Aliando Syarief

Jumat, 7 Mar 2025 - 21:16 WIB

error: Content is protected !!