KPU Pessel Rincikan Santunan yang Diterima Petugas Pantarlih Bila Alami Musibah saat Bertugas

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memastikan perlindungan dan kesejahteraan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan, KPU menegaskan bahwa selain menerima honor dan uang pengganti paket data, petugas Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika mengalami musibah selama bertugas.

“Petugas Pantarlih yang mengalami musibah saat bertugas akan mendapatkan santunan sesuai dengan kondisi yang dialami,” ujar Aswandi, Rabu (21/8)

Ia merinci bahwa jika petugas meninggal dunia, santunan yang diterima mencapai Rp36.000.000 per orang.

Untuk petugas yang mengalami cacat permanen, santunan yang diberikan sebesar Rp30.800.000 per orang.

Sementara itu, jika mengalami luka berat, petugas akan menerima Rp16.500.000 per orang, dan untuk luka sedang sebesar Rp8.250.000 per orang.

Baca Juga :  KPU Pessel: Usia Calon 25 Tahun Saat Penetapan, Bukan Pelantikan

Selain itu, KPU juga menyiapkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.

KPU Pesisir Selatan juga memberikan dukungan kepada para petugas Pantarlih selama mereka menjalankan tugas di lapangan.

Sebagai kompensasi atas penggunaan aplikasi E-Coklit dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU menyediakan uang pengganti paket data sebesar Rp100.000 per bulan untuk setiap petugas.

“Honorarium yang diterima oleh Pantarlih adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022,” tambah Aswandi.

Di Kabupaten Pesisir Selatan, sebanyak 1.473 Pantarlih telah dibentuk dan diturunkan ke lapangan oleh KPU setempat. Mereka mulai bekerja sejak 23 Juni hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan badan Adhoc dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Baca Juga :  KPU Pessel: Tak Ada Sanksi Bagi Parpol Absen Usung Paslon di Pilkada

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para petugas kami di lapangan. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan data pemilih yang valid dan akurat untuk kelancaran Pilkada 2024,” tutup Aswandi.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024
Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni Gunakan Hak Pilih di TPS 2 Painan Timur
Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB