BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah bertugas dalam tahapan Pilkada 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, pada Rabu (21/8), dijelaskan bahwa Pantarlih tidak hanya menerima honor transportasi tetapi juga penggantian paket data untuk mendukung kelancaran tugas mereka di lapangan.
“Ya, termasuk untuk penggunaan aplikasi E-Coklit, petugas Pantarlih diberi uang penggantian paket data sebesar Rp100.000 per bulan,” ungkap Aswandi.
Ia mengatakan, KPU Pesisir Selatan telah menurunkan sebanyak 1.473 Pantarlih ke lapangan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.
Pantarlih ini bertugas dari tanggal 23 Juni hingga 25 Juli 2024, dengan tugas utama melakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan validitas daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada mendatang.
“Pantarlih merupakan salah satu badan Adhoc dalam Pilkada 2024. Untuk honor yang mereka terima berkisar Rp1.000.000 per bulan. Honorarium tersebut tercantum pula dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022,” tambah Aswandi.
Tak hanya itu, KPU Pesisir Selatan juga menjamin kesejahteraan Pantarlih dengan memberikan santunan bagi mereka yang mengalami musibah atau kecelakaan selama bertugas.
Aswandi merinci, jika ada Pantarlih yang meninggal dunia selama menjalankan tugas, maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp36.000.000 per orang.
Selain itu, untuk Pantarlih yang mengalami cacat permanen, akan diberikan santunan sebesar Rp30.800.000 per orang.
Sementara bagi yang mengalami luka berat, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp16.500.000 per orang, sementara untuk luka sedang sebesar Rp8.250.000 per orang.
Selain itu, KPU juga menyediakan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.