BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan RSUP Dr. M. Djamil Padang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pilkada Pesisir Selatan 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dan telah disahkan melalui rapat pleno KPU setempat.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menyatakan bahwa penetapan RSUP Dr. M. Djamil Padang sebagai rumah sakit rujukan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Rekomendasi ini muncul setelah kami melakukan komunikasi intensif dengan Dinas Kesehatan Pesisir Selatan. Berdasarkan hal itu, kami menetapkan RSUP M. Djamil sebagai satu-satunya fasilitas kesehatan yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan para bakal calon bupati dan wakil bupati,” ujar Aswandi, Rabu (21/8).
Jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah ditetapkan selama tiga hari, yakni dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah pendaftaran, tahapan penting selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan, yang akan dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan untuk maju dalam Pilkada.
Aswandi menjelaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terkait telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan kesehatan ini.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, dan pihak-pihak lain yang terkait. Kami juga sudah mengirimkan surat resmi kepada RSUP Dr. M. Djamil dan membentuk tim pemeriksaan kesehatan yang melibatkan BNN,” jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemeriksaan fisik dan psikologis, serta tes narkotika.
Semua prosedur tersebut dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh KPU pusat untuk memastikan integritas dan kesehatan para calon.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan, KPU Pesisir Selatan akan melanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian tahapan, seperti penelitian persyaratan administrasi dan menerima masukan serta tanggapan dari masyarakat mengenai keabsahan persyaratan pasangan calon.
Selain persiapan terkait pemeriksaan kesehatan, KPU Pesisir Selatan juga telah menyiapkan berbagai persiapan lain, termasuk penentuan tempat pendaftaran.
“Kami telah menyiapkan tempat pendaftaran yang nyaman dan representatif, baik untuk pasangan calon yang mendaftar maupun untuk pendukung serta masyarakat yang ingin menyaksikan proses pendaftaran. KPU juga telah berkoordinasi dengan Forkopimda setempat untuk memastikan keamanan dan kelancaran seluruh proses,” tambah Aswandi.