BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serentak pada 27 November 2024 adalah sebanyak 1.042 lokasi.
Dibandingkan saat Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 lalu, jumlah TPS mengalami pengurangan sebanyak 598 lokasi dari sebelumnya 1.640 lokasi.
TPS yang mengalami pengurangan paling sedikit terdapat di Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, dengan penyusutan hanya 4 lokasi saja.
Dimana, pada Pileg dan Pilpres kemarin, IV Nagari Bayang Utara yang memiliki 6 nagari terdapat 36 TPS, di Pilkada menjadi 32 lokasi TPS.
Sementara itu, posisi menyusut kedua sedikit adalah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, yakni 13 lokasi TPS.
Basa Ampek Balai Tapan memiliki 10 nagari pada Pileg dan Pilpres terdapat 46 TPS, di Pilkada menjadi 33 TPS.
Sedangkan posisi menyusut sedikit ketiga adalah Kecamatan Silaut, yakni 18 lokasi TPS.
Dan, Silaut dengan 10 nagari di Pileg dan Pilpres ada 53 TPS, di Pilkada menjadi 35 TPS.
Terkait hal itu, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesisir Selatan, Dede Desmana, menjelaskan, pengurangan TPS dari 1.640 menjadi 1.042 tersebut, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 10 ayat 2.
“Di PKPU itu menerangkan bahwa pada Pilkada serentak 27 November 2024, pemilih untuk 1 TPS maksimal sebanyak 600 orang, dengan tidak menggabungkan desa/nagari atau kelurahan,” ujarnya, Senin (19/8).
Sedangkan di Pileg dan Pilpres, kata dia, maksimal pemilih di TPS sebanyak 300 orang.
“Berdasarkan aturan tersebut, maka terjadi pengurangan TPS. Karena jumlah pemilih di 1 TPS Pilkada, dua kali lebih banyak dibandingkan jumlah pemilih di Pileg dan Pilpres,” ucapnya lagi.