BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, tidak satu pun partai politik yang memiliki wakil di DPRD setempat dapat mengusung satu pasangan calon.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi menjelaskan, dari 45 kursi yang ada di DPRD Pessel, tidak satupun parpol yang memiliki jumlah kursi sebesar 20 persen.
“Karena tidak satupun parpol yang memiliki kursi 20 persen dari 45 kursi yang ada di DPRD Pessel, sehingga dapat dinyatakan parpol yang ada tersebut tidak bisa mengusung satu pasangan calon. Kecuali dengan melakukan koalisi agar syarat minimal 9 kursi atau 20 persen bisa terpenuhi,” ujar Aswandi, Ahad (18/8).
Hal tersebut, kata Aswandi, berdasarkan penetapan rekapitulasi KPU Pesisir Selatan yang menyatakan bahwa kursi DPRD hanya diduduki oleh 11 partai politik (parpol).
“Dari 11 parpol itu, tidak satupun yang memperoleh 9 kursi sebagaimana juga terlihat saat pelantikan pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu,” ucapnya lagi.
Aswandi menyebut, bahwa hal itu diatur berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jumlah kursi DPRD Pesisir Selatan sebanyak 45 pada periode 2024-2029 yakni, PKB 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Nasdem 5 kursi, PAN 5 kursi, PKS 5 kursi, Demokrat 5 kursi, Golkar 5 kursi, PPP 4 kursi, PDIP 3 kursi, Perindo 1 kursi, dan PBB sebanyak 1 kursi pula,” tuturnya.