KPU Pesisir Selatan: Peserta Pilkada 2024 Wajib Melaporkan Kekayaan Pribadi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, menegaskan bahwa semua calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 diwajibkan menyerahkan daftar kekayaan pribadi mereka.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan pasal 14 dalam bagian ketiga persyaratan calon, setiap calon kepala daerah diwajibkan menyertakan surat tanda terima laporan kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Instansi yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Surat tanda terima laporan kekayaan dari KPK ini menjadi bukti bahwa calon tersebut telah memenuhi salah satu syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU,” ujar Syafrijal Chan, Sabtu (17/8).

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon yang akan memimpin daerah.”

Lebih lanjut, Syafrijal menjelaskan bahwa calon yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat publik dapat melaporkan kekayaan terakhir mereka yang telah disampaikan pada tahun 2023.

Sementara itu, bagi calon yang merupakan mantan pejabat publik, mereka dapat mengaktifkan kembali akun mereka di KPK guna melaporkan kekayaan terbaru.

Baca Juga :  KPU Pessel: Belum Ada Anggota DPRD Pesisir Selatan yang Mundur untuk Maju Pilkada 2024

Sedangkan bagi calon yang bukan pejabat publik, mereka harus membuat akun baru di KPK untuk memenuhi persyaratan ini.

“KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua calon mematuhi aturan ini tanpa kecuali. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga integritas proses demokrasi di Pesisir Selatan,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas
Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH
Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik
Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu
Pekerja Migran Sukabumi dan Cianjur Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar 2024
Hadir Diantara Ribuan Peserta Senam PKS, RIDO Akan Traktir Warga Jakarta ‘Ketupat dan Semur’
RK-Suswono Paparkan 4 Solusi Inovatif untuk Tata Kota dan Pemukiman Jakarta dalam Debat Pilkada

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:26 WIB

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 19:13 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas

Rabu, 20 November 2024 - 11:41 WIB

Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 11:38 WIB

Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik

Senin, 18 November 2024 - 22:40 WIB

Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu

Berita Terbaru