Mencalon di Daerah Lain, KPU Pessel: Kepala Daerah Aktif Wajib Mundur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syafrijal Chan (Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Pessel)

Syafrijal Chan (Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Pessel)

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menegaskan bahwa kepala daerah aktif yang berniat mencalonkan diri di daerah lain harus mundur dari jabatannya. Hal ini disampaikan menjelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada serentak 2024.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, kepala daerah yang mencalonkan diri untuk jabatan di daerah berbeda, seperti bupati yang mencalonkan diri sebagai wali kota di kota lain atau bupati di kabupaten lain, diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan saat ini.

Baca Juga :  KPU Pessel Dikecam: Ongkang-ongkang Kaki Terima Gaji Rp10 Juta, Target Partisipasi Pemilih Melorot

“Aturan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon,” jelas Chan.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur.

Namun, mereka harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Baca Juga :  KPU Pessel Jelaskan Tata Cara Paslon yang Ingin Mencantumkan Gelar Haji dan Datuak

Pasal ini melarang penggunaan fasilitas jabatan selama kampanye berlangsung.

Chan mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan ini untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta
BPJS Pasisia Rancak Banyak Tidak Aktif, Hendrajoni Siap Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dengan KTP
Darizal Basir Serukan Masyarakat Pessel untuk Dukung Hendrajoni-Risnadi di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terbaru