KPU Pessel: Jika DPS Ada Kesalahan, Masyarakat Bisa Berikan Masukan dan Tanggapan

Senin, 19 Agustus 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana (kanan)

i

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana (kanan)

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Nasional 2024 kepada masyarakat.

Pengumuman ini dilakukan di berbagai Nagari, Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, serta di tempat-tempat umum dan strategis lainnya mulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel Dede Desmana mengungkapkan, pengumuman DPS ini merupakan salah satu langkah awal yang sangat penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang.

Dengan diumumkannya DPS di setiap Nagari dan TPS yang ada, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi ini dan melakukan pengecekan terhadap status pemilih mereka.

“Kami mengundang seluruh masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan,” ujar Dede.

Ia menekankan bahwa kesempatan ini terbuka lebar selama 10 hari setelah DPS dipublikasikan.

Baca Juga :  Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk meneliti dan memastikan bahwa data pemilih yang tercantum sudah akurat dan tidak ada yang terlewat.

Menurut Dede, masukan dan tanggapan yang diberikan sangat penting, terutama jika terdapat kesalahan dalam data pemilih, seperti adanya pemilih yang belum terdaftar atau perubahan status pemilih.

“Perubahan status pemilih bisa terjadi, misalnya dari yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau sebaliknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tokoh Senior Berikan Dukungan untuk Paslon Hendrajoni-Risnaldi di Pilkada Pessel 2024

Ia juga menjelaskan kriteria yang digunakan dalam menentukan status pemilih. Pemilih yang dikategorikan sebagai MS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah.

Sedangkan, pemilih yang dikategorikan sebagai TMS adalah mereka yang telah meninggal, belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta anggota TNI atau Polri yang aktif.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die
Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar
Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan
100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:18 WIB

100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!