KPU Pessel: Jika DPS Ada Kesalahan, Masyarakat Bisa Berikan Masukan dan Tanggapan

Senin, 19 Agustus 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana (kanan)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana (kanan)

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Nasional 2024 kepada masyarakat.

Pengumuman ini dilakukan di berbagai Nagari, Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, serta di tempat-tempat umum dan strategis lainnya mulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel Dede Desmana mengungkapkan, pengumuman DPS ini merupakan salah satu langkah awal yang sangat penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diumumkannya DPS di setiap Nagari dan TPS yang ada, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi ini dan melakukan pengecekan terhadap status pemilih mereka.

Baca Juga :  Profil Singkat Risnaldi Ibrahim

“Kami mengundang seluruh masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan,” ujar Dede.

Ia menekankan bahwa kesempatan ini terbuka lebar selama 10 hari setelah DPS dipublikasikan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk meneliti dan memastikan bahwa data pemilih yang tercantum sudah akurat dan tidak ada yang terlewat.

Menurut Dede, masukan dan tanggapan yang diberikan sangat penting, terutama jika terdapat kesalahan dalam data pemilih, seperti adanya pemilih yang belum terdaftar atau perubahan status pemilih.

“Perubahan status pemilih bisa terjadi, misalnya dari yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau sebaliknya,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Pessel Tetapkan SOP Pendaftaran, Hanya 25 Pengantar yang Diizinkan Masuk ke Aula

Ia juga menjelaskan kriteria yang digunakan dalam menentukan status pemilih. Pemilih yang dikategorikan sebagai MS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah.

Sedangkan, pemilih yang dikategorikan sebagai TMS adalah mereka yang telah meninggal, belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta anggota TNI atau Polri yang aktif.

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta
Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.
Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni
Masyarakat Langgai Sutera Serukan Dukungan untuk Hendrajoni: ‘Jan Takicuah Juo Lai’ di Pilkada 2024
Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta
Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta
BPJS Pasisia Rancak Banyak Tidak Aktif, Hendrajoni Siap Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dengan KTP
Darizal Basir Serukan Masyarakat Pessel untuk Dukung Hendrajoni-Risnadi di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Revitalisasi Pasar Karang Anyar dan Hunian Vertikal, Solusi Suswono untuk Bangkitkan Daya Beli Masyarakat Jakarta

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Pasangan RIDO Komitmen Dongkrak Jakarta Menjadi Kota Maju dan Kompetitif di Debat Kedua.

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Kampanye di Linggo Sari Baganti, Masyarakat Harapkan Ketersediaan Pupuk Pada Hendrajoni

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Rekat Indonesia Raya Yakin RIDO Menang Satu Putaran di Pilkada DKI Jakarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Silaturahmi Penuh Keakraban, Suswono Disambut Hangat oleh Warga Permata Timur : Wujud Pemimpin Merakyat yang Siap Bawa Perubahan Positif untuk Jakarta

Berita Terbaru