KPU Pessel: Jika DPS Ada Kesalahan, Masyarakat Bisa Berikan Masukan dan Tanggapan

Senin, 19 Agustus 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana (kanan)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana (kanan)

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Nasional 2024 kepada masyarakat.

Pengumuman ini dilakukan di berbagai Nagari, Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, serta di tempat-tempat umum dan strategis lainnya mulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel Dede Desmana mengungkapkan, pengumuman DPS ini merupakan salah satu langkah awal yang sangat penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diumumkannya DPS di setiap Nagari dan TPS yang ada, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi ini dan melakukan pengecekan terhadap status pemilih mereka.

Baca Juga :  Ali Tanjung Menguat di Pilkada Pessel 2024

“Kami mengundang seluruh masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan,” ujar Dede.

Ia menekankan bahwa kesempatan ini terbuka lebar selama 10 hari setelah DPS dipublikasikan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk meneliti dan memastikan bahwa data pemilih yang tercantum sudah akurat dan tidak ada yang terlewat.

Menurut Dede, masukan dan tanggapan yang diberikan sangat penting, terutama jika terdapat kesalahan dalam data pemilih, seperti adanya pemilih yang belum terdaftar atau perubahan status pemilih.

“Perubahan status pemilih bisa terjadi, misalnya dari yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau sebaliknya,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Pessel: Visi-Misi Paslon Harus Selaras dengan RPJP Daerah

Ia juga menjelaskan kriteria yang digunakan dalam menentukan status pemilih. Pemilih yang dikategorikan sebagai MS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah.

Sedangkan, pemilih yang dikategorikan sebagai TMS adalah mereka yang telah meninggal, belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta anggota TNI atau Polri yang aktif.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas
Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH
Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik
Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu
Pekerja Migran Sukabumi dan Cianjur Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar 2024
Hadir Diantara Ribuan Peserta Senam PKS, RIDO Akan Traktir Warga Jakarta ‘Ketupat dan Semur’
RK-Suswono Paparkan 4 Solusi Inovatif untuk Tata Kota dan Pemukiman Jakarta dalam Debat Pilkada

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:26 WIB

Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 19:13 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas

Rabu, 20 November 2024 - 11:41 WIB

Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH

Rabu, 20 November 2024 - 11:38 WIB

Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik

Senin, 18 November 2024 - 22:40 WIB

Deklarasi Dukungan, GASAK Harap Jawa Barat Dipimpin Ahmad Syaikhu

Berita Terbaru