BANDASAPULUAH.COM – Untuk meminimalisir potensi masalah dalam proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kini memberikan kemudahan dengan memungkinkan Paslon untuk mengajukan Liaison Officer (LO).
Langkah ini diambil menjelang pendaftaran yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan menjelaskan bahwa pengajuan LO oleh Paslon bertujuan untuk membantu proses administrasi dan memastikan kelancaran pendaftaran.
“Dengan adanya LO, diharapkan proses pendaftaran menjadi lebih terorganisir dan masalah administratif dapat dihindari. LO akan bertindak sebagai penghubung antara KPU dan Paslon, memastikan semua persyaratan dan dokumen dipenuhi dengan tepat waktu,” ujar Chan.
Ia menambahkan, KPU Pessel juga telah mengumumkan bahwa jadwal persiapan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 akan disampaikan melalui media pada 24-26 Agustus 2024.
Pengumuman jadwal pendaftaran resmi akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Chan menambahkan, pihaknya mengimbau semua Paslon untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
“Memiliki LO yang kompeten dapat mengurangi risiko kesalahan dan memperlancar proses pendaftaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen, karena tidak akan ada kesempatan untuk memperbaiki kekurangan setelah pendaftaran dimulai.
Selain persyaratan administrasi, Paslon juga diminta untuk menyiapkan visi dan misi yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pessel 2025-2029. Data yang akurat serta rekomendasi relevan sangat penting untuk penyusunan RPJMD.
Dengan adanya penunjukan LO, KPU berharap proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung tanpa hambatan dan sukses.