BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, mengimbau pasangan calon (Paslon) dan partai politik (Parpol) pengusung agar memanfaatkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pencalonan dalam Pemilihan Serentak 2024, khususnya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Penggunaan Silon ini, menurut Syafrijal Chan, telah diatur secara tegas dalam Pasal 145 Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024.
“Penggunaan Silon merupakan langkah penting yang disepakati dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) untuk mematangkan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah,” ujar Syafrijal.
Ia menjelaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 145 PKPU No. 8/2024, KPU di tingkat kabupaten/kota diwajibkan untuk mensosialisasikan penggunaan Silon kepada seluruh stakeholder terkait, termasuk Paslon dan Parpol.
“Sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, KPU daerah juga diwajibkan menyusun jadwal tahapan Pilkada di tingkat kabupaten, khususnya untuk pemilihan bupati,” katanya.
Penyusunan jadwal ini dianggap penting agar Parpol pengusung Paslon dapat mengetahui dengan pasti waktu pendaftaran dan tahapan lainnya yang harus dilalui.
“Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk mengikuti tahapan Pilkada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syafrijal Chan menekankan bahwa sebelum melakukan pendaftaran, Parpol pengusung harus terlebih dahulu mengajukan permohonan akses ke sistem informasi pencalonan (Silon).
“Setiap Paslon wajib menunjuk admin Silon yang akan berperan sebagai penghubung antara tim Paslon dan KPU. Admin Silon ini harus ditunjuk secara resmi oleh Parpol dan harus bersedia bekerja 1* 24 jam penuh,” jelas Syafrijal.
Ia juga mengingatkan Parpol pengusung untuk memastikan bahwa semua berkas administrasi Paslon sudah dimasukkan ke dalam Silon sebelum batas akhir tanggal 27 Agustus 2024.
“Ini penting karena dokumen yang diunggah ke Silon akan diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen fisik pada saat pendaftaran. Jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan, namun jika sudah lengkap, Paslon akan menerima tanda terima yang menjadi dasar untuk pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.
Dengan penerapan Silon, KPU berharap proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon bupati dan wakil bupati akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Silon ini diharapkan bisa mendukung kelancaran seluruh tahapan pencalonan hingga Pilkada selesai,” tutupnya.