Setelah Putusan MK, 7 Partai Ini Bisa Usung Paslon Sendiri tanpa Koalisi di Pilkada Pessel 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilih di Pesisir Selatan saat memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)

Pemilih di Pesisir Selatan saat memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)

BANDASAPULUAH.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat membuat tujuh partai politik (parpol) mengusung pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) sendiri pada Pilkada Pesisir Selatan (Pessel) 2024.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon, tetapi mengabulkan bagian pokok permohonan.

“Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca Juga :  Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Bupati Pessel hanya membutuhkan suara sebesar 8,5 persen dari partai politik untuk mengusung calon sendiri.

Hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan punya DPT 380 ribu pemilih pada pemilu 2024. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Pessel masuk dalam kategori pasal 40 huruf b.

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pessel di Pemilu 2024 Merosot, Terendah Ketiga dalam Sejarah

Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024
Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni Gunakan Hak Pilih di TPS 2 Painan Timur
Puluhan Ribu Masyarakat Pessel Bershawalat Pada Kampanye Akbar HJ-RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Kamis, 28 November 2024 - 03:10 WIB

Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB