BANDASAPULUAH.COM – Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dari jalur aspirasi pemangku kepentingan anggota Komisi X DPR RI kembali bergulir tahun ini. Termasuk PIP jalur aspirasi Lisda Hendrajoni.
“Alhamdulillah, untuk bantuan pendidikan PIP dari Kemendikbudristek melalui jalur aspirasi anggota Komisi X DPR RI, sudah dapat kembali di salurkan. Dan untuk kuotanya lebih banyak dari tahun kemarin,” ucap Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni, pada Sabtu (8/6/2024).
Anggota Fraksi Partai Nasdem itu menyampaikan, kepada penerima dan calon penerima baru, agar dapat melakukan registrasi atau pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk penerima dan calon penerima Silahkan menghubungi tim kami dilapangan untuk pendataan. Seperti biasa ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” sambungnya.
Berikut Syarat dan ketentuan penerima PIP jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni:
Syarat Umum Penerima PIP Jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni
- Status Siswa: Penerima harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SD, SD IT, SMP, SmpIT, SDLB, SLB, SmA , SMK.
- Kondisi Ekonomi: Penerima berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Ini bisa dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya