Anak Minangkabau perlu kritis menyikapi semua kebijakan yang akan merubah tatanan adat yang sudah mulai dinikmati anak Nagari. Pemakaian seragam sekolah berjilbab, berkerudung. Sedangkan anak laki memakai baju taluak balango sudah menjadi budaya Minangkabau.
Maka perlu sama kita antisipasi, atau kritisi semua kebijakan yang merugikan anak Nagari Minangkabau seperti SKB 3 Menteri yang kemarin dikeluarkan. Orang Minangkabau tidak mungkin mundur kebelakang, harus menyuruh anak padusinya menanggalkan pakaian yang telah sesuai “adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah” (ABS-SBK) atau agama Islam.
Apalagi budaya berpakai itu sudah diperkuat oleh kesepakatan bersama secara formal hukum negara yaitu ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang, kepala daerah melalui keputusan DPRD Provinsi Sumbar, atau kabupaten/kota dalam bentuk Peraturan Daerah dan aturan adat.
Dalam tulisan ini perlu sama-sama mengkritik kebijakan 3 Menteri di Pemerintahan sekarang terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) yang tidak mengizinkan sekolah mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri dalam poin keempat yang mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
Semenjak SKB itu keluar, ulama Minangkabau melalui MUI, tokoh budayawan mempermasalahkan poin yang ada tersebut. Mengapa Menteri tersebut telah melampaui kewenangan dan keputusan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
SKB 3 Menteri melampaui kewenangannya terutama di diktum keempat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan yakni peraturan daerah. Hal itu tidak sesuai dengan UU P3.
Perlu dijelaskan untuk anak Minangkabau bahwa Pasal 7 UU P3 menjelaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan mengatur peraturan harus tunduk kepada peraturan daerah provinsi, peraturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di atasnya. Maka mekanisme pencabutan itu diatur melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung (MA).
Semua elemen anak Nagari mendorong agar pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan. Apalagi semua itu sudah menjadi budaya Minangkabau yang memperlihatkan jati diri dan harga diri.
Minangkabau merupakan daerah yang istimewa, sama Istimewanya dengan daerah Aceh yang saat ini dikatakan dalam SKB 3 Menteri tidak berlaku penerwpan diaceh. Sekarang anak nagari melalu Anggota Dewan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, termasuk Kepala Daerah perlu membuat surat ditujukan kepada 3 Menteri yang mengeluarkan SKB tersebut agar memasukan daerah Sumbar atau Minang juga tidak berlaku SKB 3 Mentri tersebut seperti Aceh.
Semua anak Nagari Minangkabau mari sama-sama menyuarakan bahwa SKB 3 Menteri untuk Minangkabau pengecualian juga walaupun secara SKB 3 Mentri tersebut tidak menuliskan Sumbar ini.
Labai Korok Piaman