Salah satu nilai heroik reformasi adalah memberikan otonomi kepada daerah secara luas. Nilai otonomi daerah ini pada akhirnya memperkuat nilai-nilai adat Minangkabau yaitu “adat basandi syarak syarak basandi kitabullah” (ABS-SBK) ditengah kehidupan orang Minangkabau.
Dengan adanya otonomi daerah tersebut semua komponen masyarakat baik yang jadi kepala daerah, anggota dewan yang terhormat, serta dukungan dari seluruh lapisan menciptakan aturan-aturan yang makin memperkokoh diterapkan nilai-nilai ABS-SBK diseluruh lapisan masyarakat Sumbar.
Salah satu pengokohan tersebut hadir, serta diperkuat dengan aturan Daerah bahwa seluruh anak Minangkabau yang bersekolah wajib berpakain kerudung, berpakaian Islam dan menutup aurat.
Alhmdulillah, aturan itu sudah lama berjalan dengan perda, serta perbub/perwako. Alhamdulillah semua berjalan dengan baik tanpa ada gangguan dan rongrongan yang orang Minangkabau akan kembali kezaman sebelum otonomi daerah berlaku.
Hasil kultural di era otonomi daerah sebenarnya sudah mendarah daging dalam kehidupan bermasyarakat. Semua nilai-nilai yang selama ini berkembang lahir dari otonomi sadah susah untuk dihilangkan, akan butuh waktu meruntuhkannya.
Diambil contoh efek dari SKB tiga mentri yang dibacakan oleh mentri pendidikan kemarin, diyakini tidak akan berlaku di Minangkabau secara de facto karena orang pakai jilbab sudah menjadi kebutuhan dan model.
Anak, orang tua berpakai jilbab sudah menjadi model gaya keseharian yang menarik dan membuat seseorang semakin cantik. Sehingga ada tidak SKB 3 Mentri tersebut tidak akan mempengaruhi keinginan orang Minang untuk berjilbab.
Namun, selaku bagian dari NKRI yang selama ini Minangkabau telah banyak berjuang, berkontribusi terhadap negara ini maka kebijakan SKB 3 Mentri tetap bisa disiasiti dengan kekuatan otonomi daerah melalui kebijakan ABS-SBK. Mari bergandengan tangan menjaga adat Minangkabau.
Semua angku ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang harus mengantisipasi SKB 3 Mentri itu merobah tatanan yang ada di ABS-SBK tersebut. Anak sanak kamanakan padusi wajib berpakai jilbab, tetap diterapkan nilai-nilai adat basandi syarak syarak basandi kitabullah melalui lembaga formal.
Bagindo Yohanes Wempi