Bingung Karya Harus Didaftarkan Sebagai Desain Industri atau Hak Cipta, Ini Penjelasan DJKI

Jumat, 2 September 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

i

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

Bandasapuluah.com – Dewasa ini, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk melindungi bisnis maupun karya.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami harus melindungi karyanya sebagai hak cipta atau desain industri.

“Memahami jenis kekayaan intelektual yang harus dilindungi itu penting karena proses pelindungannya berbeda-beda,” ujar Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anita, desain industri pada intinya adalah tampilan suatu produk. Bentuk ini diungkapkan melalui pola, memiliki kesan estetis, berupa produk komoditas industri, kerajinan atau tangan.

Baca Juga :  DJKI : Indonesia dan Jepang Melakukan Kerja Sama Dalam Percepatan Permohonan Paten

Meski begitu, tidak semua desain bisa dilindungi sebagai desain industri. Menurut Anita, produk desain industri harus bisa dipakai. Berbeda dari hasil karya cipta yang biasanya memiliki desain estetik murni. Tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

“Yang tidak dapat dilindungi sebagai desain industri itu salah satunya vila dengan air terjun karena dia memiliki unsur estetik murni jadi dia bisa dilindungi sebagai hak cipta,” ujar Anita.

Baca Juga :  DJKI Siapkan RUU Paten dan Desain Industri Demi Sesuaikan Produk Hukum dengan Perkembangan Zaman

Ketentuan Mendaftarkan sebagai Desain Industri

Selain itu, Anita juga menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan desain yang tidak dapat dilindungi sesuai dengan Undang-Undang pasal 4 nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yaitu ketika desain tersebut mengganggu moralitas, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar agama dan kesusilaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pelindungan desain industri juga berbeda dari hak cipta yang bersifat deklaratif. Pelindungan desain industri harus melalui pendaftaran, memiliki unsur kebaruan, dan first to file.

“Jadi kalau sudah punya desain industri, harus didaftarkan dulu sebelum dipublikasikan. Jika sudah terlanjur dibagikan di media sosial misalnya, maka desain tersebut akan ditolak,” terang Anita.

Baca Juga :  DJKI Siapkan RUU Paten dan Desain Industri Demi Sesuaikan Produk Hukum dengan Perkembangan Zaman

Sementara itu, sistem first to file yang dimaksud adalah sistem pelindungan desain industri yang diberikan pada pemohon pertama yang sesuai dengan ketentuan ke pihak yang berwenang, yaitu DJKI.

Permohonan pelindungan desain industri dapat diajukan secara online, yaitu melalui desainindustri.dgip.go.id.

Pelindungan desain industri berlaku selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Sedangkan pelindungan hak cipta adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kamar Tersembunyi Ditemukan di Piramida Menkaure: Peneliti Mengungkap Dua Kamar Kosong Misterius
Viral Aktivis Kalaweit Akhirnya Ungkap 9 Tahun Diabaikan, Ditekan, dan Dilarang Posting oleh Kementerian Kehutanan
Rekap Sore – Jaringan RakyatPos
Bikin Susno Duadji Marah Gara-gara Pernyataannya Soal Banjir Sumatera, Ini Sosok Menteri Kehutanan Raja Juli
Mungkinkah penangkapan lokal PM Israel di New York dimungkinkan secara hukum berdasarkan hukum internasional? – Pemantau Timur Tengah
Viral Aliran Air Sungai Hilang di Jorong Gantiang Tanah Datar, Fenomena Apa?
Prabowo Setujui Anggaran Rp 60 Juta per Rumah untuk Korban Bencana
Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kamar Tersembunyi Ditemukan di Piramida Menkaure: Peneliti Mengungkap Dua Kamar Kosong Misterius

Senin, 8 Desember 2025 - 12:33 WIB

Viral Aktivis Kalaweit Akhirnya Ungkap 9 Tahun Diabaikan, Ditekan, dan Dilarang Posting oleh Kementerian Kehutanan

Senin, 8 Desember 2025 - 12:12 WIB

Rekap Sore – Jaringan RakyatPos

Senin, 8 Desember 2025 - 11:50 WIB

Bikin Susno Duadji Marah Gara-gara Pernyataannya Soal Banjir Sumatera, Ini Sosok Menteri Kehutanan Raja Juli

Senin, 8 Desember 2025 - 11:29 WIB

Mungkinkah penangkapan lokal PM Israel di New York dimungkinkan secara hukum berdasarkan hukum internasional? – Pemantau Timur Tengah

Berita Terbaru

Rekap Sore - Jaringan RakyatPos

Nasional

Rekap Sore – Jaringan RakyatPos

Senin, 8 Des 2025 - 12:12 WIB