Bingung Karya Harus Didaftarkan Sebagai Desain Industri atau Hak Cipta, Ini Penjelasan DJKI

Jumat, 2 September 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

Bandasapuluah.com – Dewasa ini, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk melindungi bisnis maupun karya.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami harus melindungi karyanya sebagai hak cipta atau desain industri.

“Memahami jenis kekayaan intelektual yang harus dilindungi itu penting karena proses pelindungannya berbeda-beda,” ujar Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anita, desain industri pada intinya adalah tampilan suatu produk. Bentuk ini diungkapkan melalui pola, memiliki kesan estetis, berupa produk komoditas industri, kerajinan atau tangan.

Meski begitu, tidak semua desain bisa dilindungi sebagai desain industri. Menurut Anita, produk desain industri harus bisa dipakai. Berbeda dari hasil karya cipta yang biasanya memiliki desain estetik murni. Tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

Baca Juga :  DJKI Siapkan RUU Paten dan Desain Industri Demi Sesuaikan Produk Hukum dengan Perkembangan Zaman

“Yang tidak dapat dilindungi sebagai desain industri itu salah satunya vila dengan air terjun karena dia memiliki unsur estetik murni jadi dia bisa dilindungi sebagai hak cipta,” ujar Anita.

Ketentuan Mendaftarkan sebagai Desain Industri

Selain itu, Anita juga menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan desain yang tidak dapat dilindungi sesuai dengan Undang-Undang pasal 4 nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yaitu ketika desain tersebut mengganggu moralitas, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar agama dan kesusilaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pelindungan desain industri juga berbeda dari hak cipta yang bersifat deklaratif. Pelindungan desain industri harus melalui pendaftaran, memiliki unsur kebaruan, dan first to file.

Baca Juga :  DJKI : Indonesia dan Jepang Melakukan Kerja Sama Dalam Percepatan Permohonan Paten

“Jadi kalau sudah punya desain industri, harus didaftarkan dulu sebelum dipublikasikan. Jika sudah terlanjur dibagikan di media sosial misalnya, maka desain tersebut akan ditolak,” terang Anita.

Sementara itu, sistem first to file yang dimaksud adalah sistem pelindungan desain industri yang diberikan pada pemohon pertama yang sesuai dengan ketentuan ke pihak yang berwenang, yaitu DJKI.

Permohonan pelindungan desain industri dapat diajukan secara online, yaitu melalui desainindustri.dgip.go.id.

Pelindungan desain industri berlaku selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Sedangkan pelindungan hak cipta adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Kejurda Sepak Takraw Sumbar 2025, Wabup Pessel Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba Lewat Olahraga
Tanam 9.000 Bibit Mangrove, Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut
Tertibkan Parkir Liar di RSUD M. Zein, Dishub Bakal Gandeng Pol PP dan Satlantas Polres Pessel
Dukung Program Nagari Sehat, RSUD M Zein Painan Perluas Layanan dan Tambah Fasilitas
Dorong Kualitas Beras Pessel, Bupati Pessel Usulkan Pengadaan Mesin Pengering Gabah
Wabup Pessel Usulkan Pembangunan Jembatan Rangka di Batu Bala Sutera di Forum RPJMD Sumbar
Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap
Wujudkan Program Nagari Kanyang, Bupati Hendrajoni Pimpin Langsung Tanam Serentak di Bayang

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:36 WIB

Buka Kejurda Sepak Takraw Sumbar 2025, Wabup Pessel Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba Lewat Olahraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:14 WIB

Tanam 9.000 Bibit Mangrove, Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:11 WIB

Tertibkan Parkir Liar di RSUD M. Zein, Dishub Bakal Gandeng Pol PP dan Satlantas Polres Pessel

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:08 WIB

Dukung Program Nagari Sehat, RSUD M Zein Painan Perluas Layanan dan Tambah Fasilitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:37 WIB

Wabup Pessel Usulkan Pembangunan Jembatan Rangka di Batu Bala Sutera di Forum RPJMD Sumbar

Berita Terbaru